Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 86/PJ/2008

Kategori : PPh

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri


31 Desember 2008

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 86/PJ/2008

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 53/PJ/2008 TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan penegasan sebagai berikut :

A. Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan atau Fiskal Luar Negeri (FLN) pada prinsipnya merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang tidak mempunyai NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
B. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 antara lain:
  1. Wajib Pajak
    Orang Pribadi yang wajib membayar FLN pada saat bertolak ke luar negeri adalah :
    a.  Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
    b. Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
  2. Tarif FLN
    Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah :
    a.  Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
    b. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
  3. Tempat Pembayaran
    Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri, dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) pada:
    a.  Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai penerima pembayaran FLN;
    b. Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran; atau
    c. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal pajak.
  4. Pengkreditan
    a.  FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud butir 2 merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan, termasuk pembayaran FLN yang dilakukan atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b.
    b. Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud huruf a dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP.
  5. Pembatalan Pembayaran
    Orang Pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat meminta kembali pembayaran tersebut.
  6. Pengecualian Pembayaran
    a.  Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dikecualikan dari kewajiban membayar FLN pada saat bertolak ke luar negeri.
    b. Kewajiban membayar FLN pada saat bertolak ke luar negeri juga tidak berlaku terhadap :
    1. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.
    2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaanya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
    Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai degan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
    3. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
    Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
    4. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
    1. Green Card;,
    2. Identity Card;,
    3. Student Card;,
    4. Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
    5. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
    6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
    Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi sebagaimana huruf a) s.d. f), tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.
    5. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama.
    Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.
    6. Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat.
    7. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan:
    1. menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); atau
    2. menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    8. Mahasiswa dari Negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
    9. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
    1. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait.
    2. program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan
    3. tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instasi terkait.
    Dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instasi terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
    10. Tenaga kerja warga Negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun. Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
    11. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya.
    12. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olahraga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian dan misi kebudayaan;
    2. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olahraga
    3. Menteri Agama untuk misi keagaaman.
    Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.
    13. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait.
    Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:
    1. Mahasiswa atau pelajar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas;
    2. Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.
    Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
    c. Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    1) untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
    2) Untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan:
    a)  fotokopi Kartu Keluarga; dan/ atau
    b) Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP, 
    oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
    3) untuk angka 1) s.d. angka 7) huruf a) diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
    4) Untuk angka 7 huruf b) s.d. angka 13) diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak dibandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
C. Pengelolaan administrasi FLN
1. Pengelolaan FLN untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama).
2. Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama yang mengelola FLN.
3. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Soekarno-Hatta, pengelolaan FLN dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur.
4. Pengelolaan FLN oleh KPP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 dilakukan oleh seksi Pelayanan.
5. Kepala KPP menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas UPFLN dengan mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal dari luar seksi pelayanan.
D. Transisi
1. Dalam hal TBFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut:
  1. Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBFLN masih dapat menggunakan formulir lama dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru di bawah atau di sampingnya.

Contoh:
Jumlah: Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)--- dicoret menjadi ----        Rp 2.500.000,00

  1. Petugas UPFLN dapat menggunakan stempel Bebas Fiskal sebagai pengganti stiker Bebas Fiskal bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
2. Selama perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta perangkat pendukung lainnya belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri harus menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, boarding pass dan/atau fotokopi kartu keluarga dan/atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP, tanpa dilakukan pengecekan validasi NPWP.
3. Ketentuan huruf B butir 6 huruf c angka 1) dan angka 2) yang mengatur bahwa NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2009.
E. Pengadaan
1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk keseragaman bentuk Formulir TBPFLN, SKBFLN dan stiker Bebas Fiskal, pencetakan Formulir TBPFLN, SKBFLN dan stiker Bebas Fiskal tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
2. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan FLN dapat mengajukan permintaan Formulir TBPFLN, SKBFLN dan stiker Bebas Fiskal ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Bagian Perlengkapan dengan tembusan ke Direktorat Peraturan Perpajakan II.
3. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak selaku UPFLN yang masih mempunyai sisa formulir TBPFLN bentuk lama agar diinventarisir jumlahnya dan dikembalikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Bagian Perlengkapan setelah menerima TBFFLN dengan format baru sebagaimana dimaksud pada lampiran IV.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan menggunakan Berita Acara Penyerahan.
4. Formulir TBPFLN sebagaimana dimaksud pada lampiran IV.2 Peraturan Direktur Jenderal ini, mulia diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2009.
F. Tabel bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, Tata cara Pembayaran Fiskal Luar Negeri, Tata Cara Pembatalan Pembayaran Fiskal Luar Negeri, Tata Cara Pemeriksaan di Konter Pengecekan Fiskal Luar Negeri, Tata Cara Pemberian SKBFLN di KPP dan UPFLN dan Pengelolaan Administrasi Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini:
Lampiran I : Tabel bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
Lampiran II : Tata Cara Pembayaran Fiskal Luar Negeri.
Lampiran III : Tata Cara Pembatalan Pembayaran Fiskal Luar Negeri.
Lampiran IV : Tata Cara Pemeriksaan di Konter Pengecekan Fiskal Luar Negeri.
Lampiran V : Tata Cara Pembebasan Fiskal Luar Negeri.
Lampiran VI : Pengelolaan Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri.
Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan FLN agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.


Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
Direktur Jenderal,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.