Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE.
Terhadap impor produk keramik tableware dengan pos tarif 6911.10.00.00 pos tarif 6911.90.00.00 dan pos tarif 6912.00.00.00 kecuali produk peralatan toilet, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard).
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk keramik tableware yang diproduksi dan diimpor dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Terhadap impor produk keramik tableware dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran sebagai berikut :
NO. |
Periode |
Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
1. |
Tahun I tanggal 4 Januari 2009 s.d. 3 Januari 2010 |
Rp 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per kg |
2. |
Tahun II tanggal 4 Januari 2010 s.d. 3 Januari 2011 |
Rp 1.150,00 (seribu seratus lima puluh rupiah) per kg |
3. |
Tahun III tanggal 4 Januari 2011 s.d. 3 Januari 2012 |
Rp 1.100,00 (seribu seratus rupiah) per kg |
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
01/PMK.010/2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Keramik Tableware sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.011/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2009.
- Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.