Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 53/PJ/2008
Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 53/PJ/2008
TENTANG
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekeliruan penulisan pada BAB III Pasal 7 angka 10 dan Lampiran IV.2. CONTOH TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI LAUT, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut :
- BAB III Pasal 7 angka 10
Tertulis :
"10 | Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk." |
Seharusnya :
"10 | Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun. Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan wilayah kerja masing-masing." |
- Lampiran IV.2. CONTOH TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI LAUT
Tertulis :
"No. Penerbangan | : | .........................................." |
Seharusnya :
"No. Pelayaran | : | .........................................." |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada BAB III Pasal 7 angka 10 dan Lampiran IV.2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.