Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan. |
(2) | Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah istri, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(1) | Pajak Penghasilan yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan angsuran pembayaran Pajak Penghasilan. |
(2) | Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dalam Pasal 25 ayat (8) memerintahkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini merupakan pengganti terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Keluar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Keluar Negeri dan mengatur mengenai Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Pengaturan ini dimaksudkan agar setiap orang pribadi dalam negeri mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga dapat meningkatkan jumlah Wajib Pajak (ekstensifikasi) secara berkesinambungan. Pembayaran Pajak Penghasilan sehubungan dengan keberangkatan ke luar negeri tersebut merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. |
II. |
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tanggungan sepenuhnya" adalah yang berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Huruf a
Dokumen resmi yang dapat dijadikan atau diberlakukan sebagai tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri adalah:
Huruf b
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang keagamaan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesenian, kementerian yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan, kementerian yang bertanggung Jawab di bidang keolahragaan, atau ke kementerian yang bertanggung jawab di bidang keagamaan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Huruf h s/d Huruf j
Cukup jelas.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4952
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.