Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 13/PJ/2009

Kategori : KUP, PPh

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 Dan Sebelumnya, Dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 13/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 27/PJ/2008 TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK
2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU
WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

 

  1. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya, dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 27/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya, dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008, diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 1

 

 

(1)  Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
(2)  Wajib Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 28 Februari 2009 menyampaikan pembetulan :
  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007; atau
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007.
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. 
(3)  Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pertama kali dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2009."

 

2.

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 2


(1)  Wajib Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2008 telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sampai dengan 31 Desember 2008 belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007.
(2)  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2009 diperlakukan sebagai pembetulan Surat Pemberitahun Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)."



3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 5


(1)  Wajib Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi persyaratan :
  1. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;
  2. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
  3. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  4. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
  5. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  6. menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 28 Februari 2009; dan
  7. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf f, sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
(2)  Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan."



4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 12


(1)  Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dalam tahun 2008 dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal 30 Juni 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2009.
(2)  Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal 30 Juni 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2009.



Pasal II

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098