II. |
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi Terutang sebelum Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Pemerintah seperti pemberian hak paten, pelayanan pendidikan, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi terutang sesudah menerima manfaat seperti pemanfaatan sumber daya alam.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Contoh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah antara lain pemberian paten, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penjualan karcis masuk.
Huruf b
Contoh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dihitung sendiri oleh Wajib Bayar antara lain pemanfaatan dari sumber daya alam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dapat menetapkan” adalah terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dapat dilakukan koreksi dalam bentuk penetapan oleh Instansi Pemerintah untuk mendapatkan jumlah yang tepat dan benar.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tarif spesifik” adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tarif advalorem” adalah tarif yang ditetapkan dengan persentase (%) dikalikan dengan dasar pengenaan tertentu. Dasar pengenaan tertentu merupakan satuan nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan, antara lain Harga Patokan (HP), indeks harga, kurs, pendapatan kotor, atau penjualan bersih.
Ayat (2)
Contoh penghitungan (tarif spesifik): Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = tarif x volume Tarif = Rp50,00/m3 Volume = 1.000 m3 Maka jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah: Rp50,00/m3 x 1.000 m3 =Rp50.000,00. Contoh penghitungan (tarif advalorem): Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = tarif x volume Tarif = persentase x dasar pengenaan Besaran persentase = 10% Dasar pengenaan = Rp1.000,00/m3 Tarif = 10% x Rp1.000,00/m3 Volume = 1.000 m3 Maka jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah: (10% x Rp1.000,00/m3) x 1.000 m3= Rp100.000,00
Ayat (3)
Penghitungan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang penghitungannya tidak dapat dihitung dengan menggunakan tarif spesifik dan/atau advalorem antara lain penetapan berdasarkan formula, kontrak, putusan pengadilan, dan hasil lelang.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Contoh perhitungan sanksi administrasi berupa denda Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = Rp100.000.000,00 Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2006 Pembayaran tanggal = 3 Januari 2006 Keterlambatan = 1 hari, dihitung 1 bulan Maka, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = (2% x Rp100.000.000,00) + Rp100.000.000,00 = Rp102.000.000,00. Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 3 Februari 2006, maka jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = (2% x Rp102.000.000,00) + Rp102.000.000,00 = Rp104.040.000,00.
Ayat (3)
Selama Wajib Bayar tidak melunasi jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, sanksi administrasi berupa denda diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) hanya untuk selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo, setelah itu tidak dikenakan denda lagi. Contoh: Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = Rp100.000.000,00 Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2006 Pembayaran tanggal = 3 Januari 2006 Keterlambatan = 1 hari , dihitung 1 bulan Maka, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = (2% x Rp100.000.000,00) + Rp100.000.000,00 = Rp102.000.000,00. Contoh : Penghitungan sanksi administrasi berupa denda selama 24 (dua puluh empat) bulan Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = Rp100.000.000,00 Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2006 Pembayaran tanggal = 3 Januari 2008 Keterlambatan = 1 hari , dihitung 1 bulan Maka, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-1 = Rp100.000.000,00 + (Rp100.000.000,00 x 2%) = Rp102.000.000,00. Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-2 = Rp100.000.000,00 + ((Rp102.000.000,00 x 2%) + Rp2.000.000,00))= Rp104.040.000,00. dst. Sehingga, Apabila pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tanggal 3 Nopember 2008 Maka, Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-23 = Rp100.000.000,00 + ((Rp157.597.967,08 x 2%) + Rp54.597.967,08))= Rp157.689.926,42. Apabila pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tanggal 3 Desember 2008 Maka, Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-24 = Rp100.000.000,00 + ((Rp157.689.926,42 x 2%) + Rp57.689.926,42))= Rp160.843.724,95.
Bulan |
Pokok |
Perhitungan denda |
Akumulasi Denda |
Jumlah PNBP yang Terutang |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5=2+4) |
Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3 Bulan 4 Bulan 5 Bulan 23 Bulan 24 |
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
100.000.000,00
|
(100.000.000 x 2%)
(102.000.000X2%) + 2.000.000 (104.040.000X2%) + 4.040.000 (106.120.800X2%) + 6.120.800 (108.243.216X2%) + 8.243.216
(157.597.967,08X2%) + 54.597.967,08 (157.689.926,42X2%) + 57.689.926,42 |
2.000.000,00
4.040.000,00
6.120.800,00
8.243.216,00
10.408.080,32
57.689.926,42 60.843.724,95
|
102.000.000,00
104.040.000,00
106.120.800,00
108.243.216,00
110.408.080,32
157.689.926,42
160.843.724,95
|
Pasal 6
Ayat (1)
Penyebab kekurangan pembayaran antara lain adalah kesalahan penghitungan tarif, volume, dasar pengenaan tertentu, ataukesalahan administrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “surat tanda bukti pembayaran yang sah” antara lain fotokopi tanda bukti yang sudah dilegalisasioleh pejabat yang berwenang.
Pasal 8
Ayat (1)
Penyebab kelebihan pembayaran antara lain adalah kesalahan penghitungan, tarif, volume, dasar pengenaan tertentu, atau kesalahan administrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “rekomendasi tertulis” adalah surat menteri teknis yang menjelaskan bahwa pengakhiran kegiatan usaha karena
- izin usaha berakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
- pailit, yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu”, misalnya Wajib Bayar yang izin usahanya berakhir atau pailit dapat ditolak permohonannya apabila masih mempunyai tunggakan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Penghitungan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan terhitung sejak tanggal diterbitkannya penetapan.
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “data pendukung” antara lain adalah laporan keuangan perusahaan yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, dan laporan arus kas (cash flow) yang telah diaudit sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun buku berturut-turut serta data penunjang keuangan lainnya. Yang dimaksud dengan “dokumen lainnya” antara lain adalah surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” pada ketentuan ini antara lain adalah kondisi keuangan perusahaan atau bencana alam (force majeur).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Contoh pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang: Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = Rp100.000.000,00 Berdasarkan ketetapan Instansi Pemerintah, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diangsur selama 5 (lima) bulan dan pembayaran dimulai pada tanggal 2 Januari sampai dengan 2 Mei 2008 masing-masing sebesar Rp20.000.000,00 setiap bulan ditambah bunga 2% sebulan dari jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Jadwal Pembayaran |
Pokok |
Perhitungan Bunga |
Akumulasi Bunga |
Jumlah PNBP yang Terutang |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5=2+4) |
2 Jan 2008 |
20.000.000,00 |
(100.000.000x2%) |
2.000.000,00 |
22.000.000,00 |
2 Feb 2008 |
20.000.000,00 |
(80.000.000x2%) |
1.600.000,00 |
21.600.000,00 |
2 Mar 2008 |
20.000.000,00 |
(60.000.000x2%) |
1.200.000,00 |
21.200.000,00 |
2 Apr 2008 |
20.000.000,00 |
(40.000.000x2%) |
800.000,00 |
20.800.000,00 |
2 Mei 2008 |
20.000.000,00 |
(20.000.000x2%) |
400.000,00 |
20.400.000,00 |
Jumlah PNBP yang Terutang |
106.000.000,00 |
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pemeriksaan dalam ketentuan ini untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk dapat melaksanakan kegiatannya secara bertanggung jawab, Bendahara Penerimaan harus diangkat oleh Pimpinan Instansi Pemerintah. Bendahara Penerimaan yang karena jabatannya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” misalnya kegiatan sosial, kepentingan keagamaan, kepentingan nasional, hubungan internasional, Wajib Bayar tidak mampu membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang karena perusahaan tidak beroperasi lagi, mengalami kerugian yang dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dokumen” antara lain surat keterangan dari instansi yang berwenang. Yang dimaksud dengan “data pendukung” antara lain adalah laporan keuangan perusahaan yang meliputi neraca, laporan laba-rugi dan laporan arus kas (cash flow) yang telah diaudit sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun buku berturut-turut, serta data penunjang keuangan lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “rekomendasi tertulis” adalah surat menteri teknis yang menjelaskan bahwa pemohon secara teknis telah memenuhi kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain keabsahan dokumen pendukung dan kondisi keuangan negara.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
|