Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta dijelaskan antara lain:
|
||
2. | Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi, yaitu:
|
||
3. | Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dari penggunaan hasil Karya Sinematografi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan huruf d, tidak termasuk dalam pengertian royalti. | ||
4. | Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dari pemberian hak menggunakan hak cipta kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b dan huruf c, termasuk dalam pengertian royalti. | ||
5. | Jumlah royalti sebagaimana dimaksud dalam butir 4 yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah:
|
||
6. | Besarnya PPh atas royalti sebagaimana dimaksud dalam butir 5 adalah:
|
||
7. | Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Radio-Televisi-Film Departemen Penerangan Nomor
tanggal 23 Maret 1978 tentang Tata-Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR) Atas Royalty Penggunaan Hak Edar Film lmpor, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan maka surat keputusan tersebut sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tersebut. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
da tanggal 04 Juni 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.