2. |
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) |
Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut :
- Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib Pajak badan usaha milik Negara, termasuk anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari badan usaha milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen);
- Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara di benua Asia dan Afrika, termasuk Maldives, Cape Verde, Comoros, Mauritius, Mayotte, Saint Helena, Seychelles, Sao Tome dan Principe yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara selain negara sebagaimana dimaksud pada huruf h yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, untuk perusahaan besar tertentu dan/atau orang pribadi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk :
1) |
Wajib Pajak badan usaha milik negara yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, |
2) |
Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, |
3) |
Wajib Pajak bentuk usaha tetap dan orang asing tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, |
4) |
Wajib Pajak perusahaan masuk bursa tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa,dan |
5) |
Wajib Pajak perusahaan besar tertentu atau orang pribadi tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. |
terbatas dalam hal sebagai pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan. |
|
(2) |
Tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana pada ayat (1) huruf b, c, d, e, f, dan g berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) |
Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. |
|