Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 35/PJ/2009

Kategori : KUP

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 35/PJ/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-9/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU
TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

 

  1. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu menyempurnakan kembali ketentuan yang mengatur tentang tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak :
    1. badan usaha milik negara;
    2. penanaman modal asing tertentu;
    3. bentuk usaha tetap dan orang asing tertentu;
    4. perusahaan masuk bursa tertentu, termasuk badan-badan khusus (self regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal;
    5. perusahaan besar tertentu;dan
    6. orang pribadi tertentu.
  2. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat.
  3. Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat atau setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2


(1)  Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut :
  1. Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib Pajak badan usaha milik Negara, termasuk anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari badan usaha milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen);
  2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  4. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  7. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  8. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara di benua Asia dan Afrika, termasuk Maldives, Cape Verde, Comoros, Mauritius, Mayotte, Saint Helena, Seychelles, Sao Tome dan Principe yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  9. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara selain negara sebagaimana dimaksud pada huruf h yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  10. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan termasuk badan-badan khusus (Self  Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  11. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, untuk perusahaan besar tertentu dan/atau orang pribadi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  12. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk :
    1)  Wajib Pajak badan usaha milik negara yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara,
    2)  Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing,
    3)  Wajib Pajak bentuk usaha tetap dan orang asing tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing,
    4) Wajib Pajak perusahaan masuk bursa tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa,dan
    5) Wajib Pajak perusahaan besar tertentu atau orang pribadi tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
    terbatas dalam hal sebagai pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan.
(2)  Tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana pada ayat (1) huruf b, c, d, e, f, dan g berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)  Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal  8 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098