Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 62/PJ.3/1989
Bentuk, Ukuran, Kode Dan Warna Formulir Pemotongan Dan Restitusi Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 62/PJ.3/1989
TENTANG
BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN DAN RESTITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, maka dipandang perlu untuk mengatur bentuk-bentuk formulir pemotongan dan restitusi Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 43; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3399);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1310/KMK.04/1989 tentang Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN DAN RESTITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.
Bentuk, ukuran, kode dan warna formulir-formulir Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan bilamana ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ.BT.5/1988 tentang Bentuk, Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pengembalian Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.