Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bahwa untuk memberikan arahan kerja, keseragaman dan kelancaran proses tindakan, keseragaman penyelenggaraan administrasi serta untuk memperjelas kaitan antara kegiatan pengamatan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pengamatan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGAMATAN
(1) |
Setiap informasi, data, laporan, dan/atau pengaduan yang diterima harus dianalisa dan dinilai terlebih dahulu mengenai mutu dan bobotnya untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan pengamatan. |
(2) |
Dalam melaksanakan pengamatan, Petugas Pengamat harus berusaha memperoleh tambahan bahan bukti mengenai segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan informasi, data, laporan dan/atau pengaduan yang diperoleh. |
(3) |
Petugas Pengamat dilarang menjanjikan sesuatu kepada Pemberi informasi/data, Pelapor atau Pengadu dan wajib merahasiakan jati diri sumber informasi tersebut. |
(1) |
Kegiatan pengamatan dilaksanakan oleh petugas pengamat pada Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Pemeriksaan Pajak dan/atau Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. |
(2) |
Proses kegiatan pengamatan terdiri dari pencocokan dengan kenyataan, pembahasan, penilaian dan pengembangan lebih lanjut atas informasi, data, laporan, dan/atau pengaduan mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. |
(3) |
Pengamatan dilaksanakan oleh Petugas Pengamat didasarkan atas informasi, data, laporan dan/atau pengaduan yang diterima. |
(4) |
Pengamatan dilaksanakan dengan Surat Perintah Pengamatan yang ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Pemeriksaan Pajak atau Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. |
(5) |
Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Pengamat dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk menambah dan melengkapi informasi/data yang telah ada. |
(6) |
Petugas Pengamat tidak diperkenankan menyatakan jati dirinya sebagai Pengamat dalam mengadakan kontak langsung terhadap yang diamati. |
(7) |
Setiap pengamatan harus dibuatkan Laporan Pengamatan. |
(8) |
Laporan Pengamatan digunakan sebagai dasar untuk dilakukan atau tidak dilakukannya Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
BAB III
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
(1) |
Sepanjang tidak diatur tersendiri, tata cara melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan |
(2) |
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak dengan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pengamatan dan atau Laporan Pemeriksaan Pajak. |
(3) |
Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Pemeriksaan Pajak dan atau oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. |
(1) |
Wajib Pajak yang menolak memperlihatkan dan meminjamkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau tidak memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu atau tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan atau menolak memberi keterangan yang diperlukan, harus membuat Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. |
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak menolak membuat Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Penandatanganan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. |
(3) |
Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Penandatanganan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya penyidikan. |
Apabila dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan bahan bukti dan keadaan yang menimbulkan dugaan kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa, maka Pemeriksa Pajak harus mengamankan bahan-bahan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
(1) | Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dituangkan dalam Laporan Bukti Permulaan. |
(2) |
Laporan Bukti Permulaan harus berisi perhitungan mengenai jumlah kerugian Negara, rincian bahan bukti yang ditemukan serta uraian tentang perbuatan Wajib Pajak yang merupakan unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 38 dan atau Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. |
(3) | Laporan Bukti Permulaan disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan Pajak untuk ditentukan tindak lanjutnya. |
BAB IV
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Penyidik Pajak.
(1) | Penyidikan terhadap Wajib Pajak dilaksanakan berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk olehnya. |
(3) |
Penyidik Pajak wajib memberitahukan secara tertulis saat dimulainya penyidikan kepada Penyidik POLRI dan Jaksa/Penuntut Umum dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Jaksa/Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI sesuai ketentuan yang berlaku. |
(1) | Penyidik Pajak yang akan melakukan penggeledahan dan atau penyitaan harus terlebih dahulu mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. |
(2) |
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana Penyidik Pajak harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, Penyidik Pajak dapat melakukan penggeledahan dan atau penyitaan atas benda-benda bergerak dengan kewajiban melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam guna memperoleh persetujuannya. |
(3) | Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. |
(4) |
Penyidik Pajak yang melakukan penggeledahan dan atau penyitaan harus membuat Berita Acara, membacakannya kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawai dari pihak yang menguasai tempat dan atau bahan bukti yang digeledah atau disita serta menandatangani bersama-sama. |
(5) |
Salinan Berita Acara tersebut pada ayat (4) yang dilengkapi daftar perincian dari bahan bukti yang disita diserahkan kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawai dari yang menguasai bahan bukti tersebut, dengan disertai bukti penerimaan. |
(1) |
Dalam hal pihak atau wakil atau kuasa atau pegawainya dari yang menguasai bahan bukti menolak untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan Penggeledahan maka penolakan tersebut dicatat dan disebutkan alasan penolakannya dalam Berita Acara Penyitaan Penggeledahan dan ditandatangani oleh Penyidik dan 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan penyitaan/penggeledahan tersebut. |
(2) |
Setiap pengembalian bahan bukti kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawainya dari yang menguasai bahan bukti yang disita wajib dibuatkan Berita Acara Pengembalian Bahan Bukti yang ditandatangani oleh Penyidik Pajak dan pihak yang menerima pengembalian bahan bukti tersebut dan oleh 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan. |
(3) |
Penggeledahan dan atau penyitaan terhadap bahan bukti tersangka anggota MPR, DPR, DPA dan BPK, dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadapnya. |
(1) |
Barang sitaan sebagai barang bukti harus dicatat dalam Buku Barang Bukti dan disimpan di tempat penyimpanan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau di tempat lain yang ditentukan. |
(2) | Setiap penyerahan dan pengembalian barang bukti harus dibuatkan tanda bukti oleh petugas yang ditunjuk. |
(3) | Petugas yang ditunjuk untuk menyimpan barang bukti bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan barang-barang bukti yang disimpannya. |
(1) |
Pemanggilan Tersangka, Saksi atau Saksi Ahli oleh Penyidik Pajak dimaksudkan untuk menambah atau melengkapi petunjuk dan bukti permulaan yang ada. |
(2) |
Dalam hal seseorang yang dipanggil tidak ada di tempat, surat panggilan tersebut dapat diterimakan kepada keluarganya atau Ketua RT atau Ketua RW atau Ketua Lingkungan atau Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan. |
(3) |
Terhadap Tersangka atau Saksi atau Saksi Ahli yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar atau menolak untuk menerima dan menandatangani surat panggilan, kepadanya diterbitkan dan disampaikan surat panggilan kedua. |
(4) |
Dalam hal Tersangka atau Saksi atau Saksi Ahli yang dipanggil untuk kedua kalinya tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar atau tetap menolak untuk menerima dan menandatangani surat panggilan kedua, Penyidik Pajak dapat meminta bantuan POLRI untuk menghadirkan yang bersangkutan. |
(1) | Sebelum pemeriksaan Tersangka dimulai, kepadanya wajib diberitahukan hak Tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum. |
(2) |
Penasihat Hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan pada saat Penyidik Pajak melakukan pemeriksaan Tersangka dengan cara melihat atau mendengarkan pemeriksaan. |
(3) | Tersangka atau Saksi yang diperiksa harus dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani. |
(4) | Kepada Tersangka diberitahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya dengan jelas dan dalam bahasa yang dimengerti. |
(5) |
Tersangka berhak didampingi penerjemah dalam hal Tersangka tidak mengerti Bahasa Indonesia. |
(1) |
Dalam hal Tersangka dan atau Saksi dikhawatirkan akan meninggalkan wilayah Indonesia, Penyidik Pajak segera meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk melakukan penghambatan. |
(2) |
Jika Saksi diperkirakan tidak dapat hadir, pada saat persidangan, maka pemeriksaan terhadapnya dilakukan dengan terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Penyidik Pajak. |
(3) | Hasil pemeriksaan Tersangka, Saksi serta keterangan Saksi Ahli dituangkan dalam Berita Acara. |
(1) | Penyidik Pajak menyelesaikan penyusunan Berkas Perkara yang terdiri dari : |
|
|
(2) |
Penyidik Pajak menyerahkan Berkas Perkara, Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa/Penuntut Umum, melalui Penyidik POLRI sesuai ketentuan yang berlaku. |
(3) |
Dalam hal Berkas Perkara dikembalikan oleh POLRI/Penuntut Umum, Penyidik Pajak harus segera menyempurnakan dan melengkapi sesuai dengan petunjuk POLRI, Penuntut Umum. |
(1) | Penghentian Penyidikan dapat dilakukan dalam hal : |
|
|
(2) | Dalam hal Penyidik Pajak menghentikan penyidikan : |
|
(1) | Laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan secara berkala disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
(2) | Untuk mengamankan jalannya penyidikan, Penyidik Pajak dapat meminta bantuan pengamanan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
BAB V
PENUTUP
(1) |
Rincian tindakan pelaksanaan dan petunjuk administrasi mengenai Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis. |
(2) |
Bentuk, jenis dan kode formulir dan buku-buku serta petunjuk pengisiannya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan, akan diatur tersendiri. |
Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.56/1988 tanggal 12 Januari 1988 tentang Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain Dalam Rangka Mendapatkan Bukti Permulaan tentang Telah Terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.