Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 02/PJ.7/1990

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan Dan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 02/PJ.7/1990

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

Bahwa untuk memberikan arahan kerja, keseragaman dan kelancaran proses tindakan, keseragaman penyelenggaraan administrasi serta untuk memperjelas kaitan antara kegiatan pengamatan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pengamatan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3339) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya;
  5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 380/KMK.04/1989 tanggal 20 April 1989 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
  6. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
  7. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1984 tanggal 27 September 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  8. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.PW.07.03-762 tanggal 15 Juli 1986 tentang Pelaksanaan Ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
  9. Fatwa Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/114/IV/1990 tanggal 7 April 1990 tentang penyerahan hasil penyidikan PPNS kepada Penuntut Umum.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pengamatan ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas pengamat untuk mencocokkan dengan kenyataan, membahas dan mengembangkan lebih lanjut informasi, data, laporan dan/atau pengaduan yang berisi petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. Petugas Pengamat ialah setiap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang khusus ditugaskan untuk melakukan tugas pengamatan;
  3. Bukti Permulaan ialah keadaan dan/atau bukti-bukti, baik berupa keterangan, tulisan, perbuatan atau benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah terjadi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada Negara;
  4. Pemeriksaan Bukti Permulaan ialah pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan;
  5. Laporan Bukti Permulaan ialah laporan hasil pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan;
  6. Pemeriksa Pajak ialah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan atas perintahnya;
  7. Penyidik Pajak ialah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat sebagai Penyidik oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Penyidikan ialah serangkaian tindakan Penyidik Pajak dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang diperlukan, sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi dan guna menemukan tersangka, serta mengetahui besarnya kerugian Negara berupa pajak yang diduga digelapkan;
  9. Pemeriksaan tersangka/saksi ialah serangkaian tindakan Penyidik Pajak untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan kecocokan tersangka/saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang, barang bukti maupun unsur-unsur tindak pidana di dalam tindak pidana di bidang perpajakan tersebut menjadi jelas;
  10. Penggeledahan ialah pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain dalam rangka tindakan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  11. Penyitaan ialah serangkaian tindakan Penyidik Pajak untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya suatu benda atau benda-benda untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan tindak pidana di bidang perpajakan;
  12. Bahan Bukti ialah benda-benda berupa buku-buku, catatan-catatan, dokumen atau benda lainnya yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak;
  13. Barang Bukti ialah bahan bukti yang telah disortir menurut macam, jenis maupun jumlahnya, yang dapat digunakan sebagai sarana pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan dan peradilan tindak pidana di bidang perpajakan;
  14. Tersangka ialah orang dan atau badan yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana di bidang perpajakan;
  15. Saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana di bidang perpajakan yang didengar, dilihat dan atau dialami sendiri;
  16. Saksi Ahli ialah seseorang yang memiliki keahlian dalam sesuatu bidang khusus yang dapat memberikan keterangan tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana di bidang perpajakan, guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan.



BAB II
PENGAMATAN


Pasal 2

(1)

Setiap informasi, data, laporan, dan/atau pengaduan yang diterima harus dianalisa dan dinilai terlebih dahulu mengenai mutu dan bobotnya untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan pengamatan.

(2)

Dalam melaksanakan pengamatan, Petugas Pengamat harus berusaha memperoleh tambahan bahan bukti mengenai segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan informasi, data, laporan dan/atau pengaduan yang diperoleh.

(3)

Petugas Pengamat dilarang menjanjikan sesuatu kepada Pemberi informasi/data, Pelapor atau Pengadu dan wajib merahasiakan jati diri sumber informasi tersebut.



Pasal 3

(1)

Kegiatan pengamatan dilaksanakan oleh petugas pengamat pada Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Pemeriksaan Pajak dan/atau Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

(2)

Proses kegiatan pengamatan terdiri dari pencocokan dengan kenyataan, pembahasan, penilaian dan pengembangan lebih lanjut atas informasi, data, laporan, dan/atau pengaduan mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

(3)

Pengamatan dilaksanakan oleh Petugas Pengamat didasarkan atas informasi, data, laporan dan/atau pengaduan yang diterima.

(4)

Pengamatan dilaksanakan dengan Surat Perintah Pengamatan yang ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Pemeriksaan Pajak atau Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

(5)

Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Pengamat dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk menambah dan melengkapi informasi/data yang telah ada.

(6)

Petugas Pengamat tidak diperkenankan menyatakan jati dirinya sebagai Pengamat dalam mengadakan kontak langsung terhadap yang diamati.

(7)

Setiap pengamatan harus dibuatkan Laporan Pengamatan.

(8)

Laporan Pengamatan digunakan sebagai dasar untuk dilakukan atau tidak dilakukannya Pemeriksaan Bukti Permulaan.



BAB III
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN


Pasal 4

(1)

Sepanjang tidak diatur tersendiri, tata cara melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan

(2)

Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak dengan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pengamatan dan atau Laporan Pemeriksaan Pajak.

(3)

Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Pemeriksaan Pajak dan atau oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.



Pasal 5

(1)

Wajib Pajak yang menolak memperlihatkan dan meminjamkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau tidak memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu atau tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan atau menolak memberi keterangan yang diperlukan, harus membuat Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

(2)

Dalam hal Wajib Pajak menolak membuat Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Penandatanganan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

(3)

Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Penandatanganan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya penyidikan.



Pasal 6

Apabila dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan bahan bukti dan keadaan yang menimbulkan dugaan kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa, maka Pemeriksa Pajak harus mengamankan bahan-bahan bukti yang mendukung dugaan tersebut.



Pasal 7

(1) Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dituangkan dalam Laporan Bukti Permulaan.
(2)

Laporan Bukti Permulaan harus berisi perhitungan mengenai jumlah kerugian Negara, rincian bahan bukti yang ditemukan serta uraian tentang perbuatan Wajib Pajak yang merupakan unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 38 dan atau Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

(3) Laporan Bukti Permulaan disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan Pajak untuk ditentukan tindak lanjutnya.



BAB IV
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN


Pasal 8

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Penyidik Pajak.



Pasal 9

Di dalam melakukan penyidikan, Penyidik Pajak wajib memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku termasuk :

  1. Asas praduga tak bersalah, yaitu bahwa setiap orang yang disangka, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Asas persamaan di muka hukum, yaitu bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama di muka hukum, tanpa ada perbedaan.
  3. Hak memperoleh bantuan penasehat hukum, yaitu bahwa setiap tersangka perkara tindak pidana di bidang perpajakan wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya sejak saat dilakukan pemeriksaan tersangka terhadapnya.



Pasal 10

Di dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pajak tunduk pada Norma Penyidikan yang meliputi :

  1. Dalam melakukan tugasnya, Penyidik Pajak harus berlandaskan kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, KUHAP dan hukum pidana yang berlaku;
  2. Penyidik Pajak sebagai penegak hukum, wajib memelihara dan meningkatkan sikap terpuji sejalan dengan tugas, fungsi, wewenang serta tanggung jawabnya;
  3. Penyidik Pajak harus membawa tanda pengenal Penyidik Pajak dan Surat Perintah Penyidikan pada saat melakukan penyidikan;
  4. Penyidik Pajak dapat dibantu oleh petugas pajak lain atas tanggung jawabnya berdasarkan izin tertulis dari atasannya;
  5. Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Bukti Permulaan dan Surat Perintah Penyidikan;
  6. Penyidik Pajak dalam setiap tindakannya harus membuat Laporan dan Berita Acara yang akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Penyidikan.



Pasal 11

(1) Penyidikan terhadap Wajib Pajak dilaksanakan berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak.
(2) Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk olehnya.
(3)

Penyidik Pajak wajib memberitahukan secara tertulis saat dimulainya penyidikan kepada Penyidik POLRI dan Jaksa/Penuntut Umum dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Jaksa/Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI sesuai ketentuan yang berlaku.



Pasal 12

(1) Penyidik Pajak yang akan melakukan penggeledahan dan atau penyitaan harus terlebih dahulu mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(2)

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana Penyidik Pajak harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, Penyidik Pajak dapat melakukan penggeledahan dan atau penyitaan atas benda-benda bergerak dengan kewajiban melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam guna memperoleh persetujuannya.

(3) Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(4)

Penyidik Pajak yang melakukan penggeledahan dan atau penyitaan harus membuat Berita Acara, membacakannya kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawai dari pihak yang menguasai tempat dan atau bahan bukti yang digeledah atau disita serta menandatangani bersama-sama.

(5)

Salinan Berita Acara tersebut pada ayat (4) yang dilengkapi daftar perincian dari bahan bukti yang disita diserahkan kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawai dari yang menguasai bahan bukti tersebut, dengan disertai bukti penerimaan.



Pasal 13

(1)

Dalam hal pihak atau wakil atau kuasa atau pegawainya dari yang menguasai bahan bukti menolak untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan Penggeledahan maka penolakan tersebut dicatat dan disebutkan alasan penolakannya dalam Berita Acara Penyitaan Penggeledahan dan ditandatangani oleh Penyidik dan 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan penyitaan/penggeledahan tersebut.

(2)

Setiap pengembalian bahan bukti kepada pihak atau wakil atau kuasa atau pegawainya dari yang menguasai bahan bukti yang disita wajib dibuatkan Berita Acara Pengembalian Bahan Bukti yang ditandatangani oleh Penyidik Pajak dan pihak yang menerima pengembalian bahan bukti tersebut dan oleh 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan.

(3)

Penggeledahan dan atau penyitaan terhadap bahan bukti tersangka anggota MPR, DPR, DPA dan BPK, dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadapnya.



Pasal 14

(1)

Barang sitaan sebagai barang bukti harus dicatat dalam Buku Barang Bukti dan disimpan di tempat penyimpanan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau di tempat lain yang ditentukan.

(2) Setiap penyerahan dan pengembalian barang bukti harus dibuatkan tanda bukti oleh petugas yang ditunjuk.
(3) Petugas yang ditunjuk untuk menyimpan barang bukti bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan barang-barang bukti yang disimpannya.



Pasal 15

(1)

Pemanggilan Tersangka, Saksi atau Saksi Ahli oleh Penyidik Pajak dimaksudkan untuk menambah atau melengkapi petunjuk dan bukti permulaan yang ada.

(2)

Dalam hal seseorang yang dipanggil tidak ada di tempat, surat panggilan tersebut dapat diterimakan kepada keluarganya atau Ketua RT atau Ketua RW atau Ketua Lingkungan atau Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan.

(3)

Terhadap Tersangka atau Saksi atau Saksi Ahli yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar atau menolak untuk menerima dan menandatangani surat panggilan, kepadanya diterbitkan dan disampaikan surat panggilan kedua.

(4)

Dalam hal Tersangka atau Saksi atau Saksi Ahli yang dipanggil untuk kedua kalinya tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar atau tetap menolak untuk menerima dan menandatangani surat panggilan kedua, Penyidik Pajak dapat meminta bantuan POLRI untuk menghadirkan yang bersangkutan.



Pasal 16

(1) Sebelum pemeriksaan Tersangka dimulai, kepadanya wajib diberitahukan hak Tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum.
(2)

Penasihat Hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan pada saat Penyidik Pajak melakukan pemeriksaan Tersangka dengan cara melihat atau mendengarkan pemeriksaan.

(3) Tersangka atau Saksi yang diperiksa harus dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
(4) Kepada Tersangka diberitahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya dengan jelas dan dalam bahasa yang dimengerti.
(5)

Tersangka berhak didampingi penerjemah dalam hal Tersangka tidak mengerti Bahasa Indonesia.



Pasal 17

(1)

Dalam hal Tersangka dan atau Saksi dikhawatirkan akan meninggalkan wilayah Indonesia, Penyidik Pajak segera meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk melakukan penghambatan.

(2)

Jika Saksi diperkirakan tidak dapat hadir, pada saat persidangan, maka pemeriksaan terhadapnya dilakukan dengan terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Penyidik Pajak.

(3) Hasil pemeriksaan Tersangka, Saksi serta keterangan Saksi Ahli dituangkan dalam Berita Acara.



Pasal 18

(1) Penyidik Pajak menyelesaikan penyusunan Berkas Perkara yang terdiri dari :
 
  1. Pembuatan Berita Acara Pendapat/Resume.
  2. Penyusunan isi berkas.
  3. Pemberkasan.
(2)

Penyidik Pajak menyerahkan Berkas Perkara, Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa/Penuntut Umum, melalui Penyidik POLRI sesuai ketentuan yang berlaku.

(3)

Dalam hal Berkas Perkara dikembalikan oleh POLRI/Penuntut Umum, Penyidik Pajak harus segera menyempurnakan dan melengkapi sesuai dengan petunjuk POLRI, Penuntut Umum.



Pasal 19

(1) Penghentian Penyidikan dapat dilakukan dalam hal :
 
  1. tidak terdapat cukup bukti, atau
  2. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau
  3. tersangka meninggal dunia, atau
  4. peristiwanya telah kedaluwarsa, atau
  5. nebis in idem.
(2) Dalam hal Penyidik Pajak menghentikan penyidikan :
 
  1. Penyidik Pajak harus membuat laporan kemajuan penyidikan;
  2. memberitahukan penghentian tersebut setelah mendapat petunjuk tertulis dari Penyidik POLRI kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dilampiri laporan kemajuan penyidikan;
  3. penghentian tersebut harus diberitahukan kepada tersangka atau keluarganya.



Pasal 20

(1) Laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan secara berkala disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Untuk mengamankan jalannya penyidikan, Penyidik Pajak dapat meminta bantuan pengamanan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.



BAB V
PENUTUP


Pasal 21

(1)

Rincian tindakan pelaksanaan dan petunjuk administrasi mengenai Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis.

(2)

Bentuk, jenis dan kode formulir dan buku-buku serta petunjuk pengisiannya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan, akan diatur tersendiri.



Pasal 22

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.56/1988 tanggal 12 Januari 1988 tentang Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain Dalam Rangka Mendapatkan Bukti Permulaan tentang Telah Terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 23

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD