Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KESATU :Menetapkan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 sebesar Rp 745.694 (Tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
KEDUA :Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah Upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
KETIGA :Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU :
- Berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas dan masa percobaan;
- Hanya berlaku bagi pekerja lajang yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
KEEMPAT :Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha secara Bipartit.
KELIMA :Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tingggi dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
KEENAM :Dengan adanya Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerjanya.
KETUJUH :Bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, harus mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah Minimum Provinsi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakannya secara definitif Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010.
KEDELAPAN :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2010.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 November 2009
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.