A. |
Bahwa dalam PMK Nomor 181/PMK.011/2009, diatur hal-hal yang baru berkaitan dengan tarif cukai hasil tembakau antara lain:
- Perubahan tarif cukai untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, dan SPTF sesuai dengan Lampiran II PMK 181/PMK.011/2009.
- Penyesuaian tarif cukai atas Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang mengalami kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk tahun 2010, mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan mengenai penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dan tidak melebihi tahun takwim 2010.
- Penegasan tentang penetapan tarif cukai atas merek hasil tembakau yang pernah ditetapkan namun sudah tidak berlaku yaitu harus memenuhi ketentuan:
- hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir;
- tarif cukai hasil tembakau atas merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari penetapan tarif cukai hasil tembakau yang terakhir; dan
- harga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran yang terakhir ditetapkan oleh Kepala Kantor atau diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.
- Terhadap merek hasil tembakau yang pernah terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, penetapan kembali hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Terhadap hasil tembakau jenis TIS, KLB, KLM, CRT, dan HPTL walaupun tidak mengalami perubahan tarif cukai, harus ditetapkan kembali.
|
C. |
Perhitungan Penetapan Kembali Tarif Cukai Hasil Tembakau
1. |
Perhitungan penetapan kembali tarif cukai atas masing-masing merek hasil tembakau yang HJE-nya masih berlaku dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.
Sebagai contoh:
a. |
Merek “A” jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I. Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 200 per batang, HJE Rp 8.900. Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 215 per batang, HJE Rp 8.900. |
b. |
Merek “B” jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I. Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 290 per batang, HJE Rp 8.050. Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 310 per batang, HJE Rp 8.050. |
c. |
Merek “C” jenis SPM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I. Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 185 per batang, HJE Rp 7.500. Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 225 per batang, HJE Rp 8.500. |
d. |
Merek “D” jenis SKT isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan III. Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 40 per batang, HJE Rp 3.550. Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 65 per batang, HJE Rp 3.550. |
e. |
Merek “E” jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II. Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 210 per batang, HJE Rp 5.350. Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 230 per batang, HJE Rp 5.350. |
f. |
Merek “F” jenis SKM isi 16 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II. Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 175 per batang, HJE Rp 6.475. Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 195 per batang, HJE Rp 6.475. |
g. |
Merek “G” jenis SKT isi 10 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II. Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 80 per batang, HJE Rp 3.575. Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 95 per batang, HJE Rp 3.575. |
h. |
Merek “H” jenis TIS isi 100 gram, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau tanpa golongan. Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008), tarif cukai Rp 5 per gram, HJE Rp 4.000. Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009) oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp 5 per gram, HJE Rp 4.000. |
|
2. |
Perhitungan penetapan tarif cukai ”merek baru” dilakukan oleh Kepala KPPBC atas Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir didasarkan atas permohonan Pengusaha Pabrik/Importir. Sebagai contoh:
a. |
Pabrik ”PR. HH” yang baru berdiri mengajukan penetapan tarif cukai atas merek “H” (merek baru) jenis SKM dengan HJE diberitahukan adalah Rp 5.350 isi 12 batang. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang diberitahukan adalah Rp 5.350. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp 445,8. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan II layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp 230 per batang. |
b. |
Pabrik ”PR. MM” sudah lama berdiri, merupakan Pengusaha Pabrik jenis SKM golongan I, mengajukan penetapan tarif cukai atas merek ”M” (merek baru) dengan HJE diberitahukan adalah Rp 8.050 isi 12 batang. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang diberitahukan adalah Rp 8.050. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp 670,8. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan I layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 660 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp 310 per batang. |
|
3. |
Perhitungan penetapan penyesuaian tarif cukai. Sebagai contoh:
a. |
Pabrik ”PR. J” golongan I, jenis SKM, merek “J” dengan HJE per kemasan Rp 8.900, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp 310 per batang. Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp 9.500. Harga Transaksi Pasar tersebut jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan melebihi 5% yaitu sebesar 6,7%. Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp 9.500. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp 9.500. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp 791,6. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan I layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 660 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp 310 per batang. |
b. |
Pabrik ”PR. K” golongan II (golongan II layer 2), jenis SKM, merek “K” dengan HJE per kemasan Rp 5.000, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp 195 per batang. Merek tersebut di pasaran dijual sebesar Rp 5.600. Harga Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui harga jual eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp 5.600. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp 5.600. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp 466,6. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan II layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp 230 per batang. |
c. |
Pabrik ”PR. L” golongan II (golongan II layer 2), jenis SKM, merek “L” dengan HJE per kemasan Rp 5.000, isi 12 batang, dan tarif cukai Rp 195 per batang. Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Cukai, merek tersebut di pasaran pada wilayah dan dalam periode pemantauan tertentu kedapatan dijual rata-rata melebihi HJE yaitu Rp 5.600. Harga Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui harga jual eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp 5.600. Direktur Cukai memberitahukan kepada Pengusaha Pabrik tersebut. Dalam hal selama 30 hari tidak ada respon dari Pengusaha Pabrik tersebut maka Direktur Cukai memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk melakukan penyesuaian tarif cukai. Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut: HJE per kemasan untuk merek ”L” disesuaikan dan ditetapkan menjadi Rp. 5.500 berdasarkan Harga Transaksi Pasar tersebut. Jika dibagi isi kemasan 12 batang maka HJE/batang adalah Rp 466,6. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan II layer 1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya adalah Rp 230 per batang. |
|
|