Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 965/PJ.9/1991
Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 965/PJ.9/1991
TENTANG
PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan perlu pengaturan lebih lanjut pelaksanaan teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 655/KMK.04/1990 tanggal 11 Juni 1990 tentang Pemberian Bunga Karena Keterlambatan Mengembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ/1990 tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dapat dilakukan antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan.
(1) |
Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tanpa permohonan dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak.
|
(2) | Pemindahbukuan karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak, tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut : |
|
|
(3) |
Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) dengan menggunakan bentuk KP PDIP 5.3 sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini. |
(1) | Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau pemberian bunga kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena hal-hal yang lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), adalah tanggal penyetoran pajak yang dipindahbukukan. |
Yang dimaksud dengan tanggal timbulnya hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) adalah :
(1) |
tanggal Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk kelebihan pembayaran pajak yang diputuskan dengan SKKPP atau tanggal Surat Keputusan Pemberian Bunga atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPB) untuk pemberian bunga kepada Wajib Pajak; |
(2) |
tanggal yang lebih akhir diantara tanggal keputusan keberatan/banding/peninjauan kembali dan tanggal-tanggal setoran pajak yang melebihi pajak terhutang, untuk kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena adanya keputusan keberatan/banding/peninjauan kembali. |
SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan yang menunjukan bahwa atas SSP dan Bukti Pemindahbukuan tersebut telah dilakukan pemindahbukuan.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai pemindahbukuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-19/PJ/1990 tanggal 31 Maret 1990 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan restitusi Pajak, yang bertentangan dengan bunyi Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MARIE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.