Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 36/PJ/2010
9 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN NOMENKLATUR DEPARTEMEN KEUANGAN
MENJADI KEMENTERIAN KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara serta Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE - 11/MK.1/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :
  1. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 juncto Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 terdapat perubahan nomenklatur yang semula Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan.
  2. Sesuai Pasal 105 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, penyesuaian terhadap Peraturan Presiden tersebut diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut.
  3. Kop surat dengan nomenklatur Departemen Keuangan diubah menjadi Kementrian Keuangan mulai tanggal 1 Mei 2010.
  4. Barang cetakan yang memuat nomenklatur Departemen Keuangan masih dapat digunakan sampai dengan habis atau selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
  5. Pengadaan barang untuk kepentingan dinas yang sudah termasuk dalam DIPA tahun 2010 agar disesuaikan dengan nomenklatur Kementerian Keuangan.
  6. Pengadaan barang untuk kepentingan dinas yang belum termasuk dalam DIPA tahun 2010 agar disampaikan perubahan/penambahan anggaran kepada Sekretaris Direktorat Jenderal (misal untuk penggantian papan nama, cap dinas).
  7. Hal-hal yang terkait dengan organisasi dan administrasi umum (tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, dan tata ruang) yang saat ini masih ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Keuangan.
  8. Bahwa segala produk hukum/ketetapan yang dikeluarkan sebelum/sesudah ditetapkannya Surat Edaran ini memuat nomenklatur Departemen Keuangan yang masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, maka produk hukum/ketetapan tersebut tetap berlaku seterusnya dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana mestinya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.


 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA