Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ/2010

Kategori : KUP, PPh

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat


09 Maret 2010

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010
TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN
PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN
BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
  1. Prosedur untuk mengajukan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
    1.1. Surat permohonan izin diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan format sebagaimana Lampiran I PER-11/PJ/2010 paling lambat 3 (tiga) bulan:
    1. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai;
    2. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
    1.2. Permohonan izin tersebut pada butir 1.1 harus dilampirkan dengan:
    1. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
    2. fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing;
    3. fotokopi surat keterangan/penunjukan kantor perwakilan Indonesia dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
    4. surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
    5. fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
    6. fotokopi prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
    7. surat keterangan/pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri dan laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial statement) perusahaan induk (parent company) di luar negeri bagi Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri;
    8. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang terakhir, kecuali bagi Wajib Pajak baru terdaftar yang belum wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
    9. Surat Pernyataan (bermeterai Rp6000,00) bahwa transaksi penjualan dan biaya yang dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar Amerika dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva, pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
    10. fotokopi Bukti Penyetoran Modal Awal dalam Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
  2. Prosedur untuk menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama adalah :
    2.1. Surat pemberitahuan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan format sebagaimana Lampiran I PER-11/PJ/2010 paling lambat 3 (tiga) bulan:
    1. sejak tanggal pendirian apabila sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
    2. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, apabila akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
    2.2. Pemberitahuan tersebut pada butir 2.1 harus dilampirkan:
    1. fotokopi Kontrak Karya bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya;
    2. fotokopi Kontrak Kerja Sama bagi Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
  3. Ketentuan penyampaian pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 2 juga berlaku bagi Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan melampirkan:
    a. fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO; dan
    b. fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat atas nama anggota-anggota KSO yang telah mendapatkannya.
    Dalam hal tidak semua anggota KSO mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO, harus menempuh prosedur permohonan izin sebagaimana dimaksud pada butir 1 dengan melampirkan dokumen-dokumen yang sama tersebut diatas.
  4. Wajib Pajak yang telah memperoleh izin atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan.
  5. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4 tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut izinnya secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dan tidak dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
  6. Dalam hal Wajb Pajak telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, Wajib Pajak wajib:
    a. menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai; atau
    b. mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai,
    dengan melampirkan fotokopi surat izin.
  7. Dalam hal surat pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau melampaui ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.
  8. Wajib Pajak Kontrak Karya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, atau KSO yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai, dengan format sesuai dengan Lampiran I PER-11/PJ/2010 serta melampirkan fotokopi surat pemberitahuan.
  9. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat:
    a. disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat berakhir;
    b. mengemukakan alasan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan
    c. permohonan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4.
  10. Kantor Pelayanan Pajak harus mengirimkan surat permohonan/pemberitahuan dari Wajib Pajak ke Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) hari sejak surat permohonan/pemberitahuan diterima dan mengarsipkan foto kopi berkas surat permohonan/pemberitahuan tersebut.
  11. Atas permohonan:
    a. izin sebagaimana dimaksud pada butir 1;
    b. pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf b;
    c. izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada butir 8; atau;
    d. pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada butir 9,
    Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap.
  12. Tata cara:
    a. permohonan izin, permohonan pembatalan dan pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
    b. pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat secara jabatan,
    adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I dan II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  13. Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk mengadministrasikan dan melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
  14. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
    a. SE-01/PJ/1993 tanggal 23 Januari 1993 tentang Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Asing Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya dan Bagi Hasil;
    b. SE-45/PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah,
    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

Demikian surat edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Maret 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

 


Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.