a. |
Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama. |
b. |
Luas pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan. |
c. |
persiapan pemeriksaan yang harus dilakukan yaitu :
1) |
Mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, meliputi :
a) |
Mempelajari profil Wajib Pajak |
b) |
Menganalisis data keuangan Wajib Pajak minimal dua tahun terakhir atau sesuai dengan data yang tersedia. |
c) |
Mempelajari data lain yang relevan |
|
2) |
Menyusun Rencana Pemeriksaan
a) |
Setelah mempelajari data Wajib Pajak, Supervisor harus menyusun Rencana Pemeriksaan. |
b) |
Rencana Pemeriksaan harus disusun sebelum diterbitkan SP2. |
c) |
Rencana Pemeriksaan harus ditelaah dan disetujui oleh Kepala UP2 |
d) |
Rencana Pemeriksaan antara lain berisi :
1. |
Identitas Wajib Pajak yang berisi gambaran umum Wajib Pajak. |
2. |
Identitas Tim Pemeriksa Pajak yang berisi susunan tim dan jumlah SP2 yang sedang dikerjakan. |
3. |
Uraian rencana pemeriksaan yang berisi :
(a) |
Kriteria pemeriksaan
(i) |
Kriteria pemeriksaan terdiri atas Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus. |
(ii) |
Pemeriksaan Rutin adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP. |
(iii) |
Pemeriksaan Khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak. |
|
(b) |
Jenis Pemeriksaan
(i) |
Jenis pemeriksaan terdiri atas Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksaan Lapangan. |
(ii) |
Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. |
(iii) |
Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
|
(c) |
Ruang lingkung pemeriksaan. Ruang lingkup pemeriksaan terdiri atas semua jenis pajak (all taxes), PPh badan/Orang Pribadi, PPN, PPh Pemotongan dan Pemungutan, dan lain-lain baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. |
(d) |
Identifikasi masalah. Identifikasi masalah dilakukan setelah mempelajari berkas Wajib Pajak. Berdasarkan data dan analisis yang telah dilakukan, Pemeriksa Pajak harus mengidentifikasi masalah-masalah yang mungkin ada dan perlu dilakukan pengujian. |
(e) |
Tanggal selesai pemeriksaan. |
(f) |
Tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
(g) |
Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pemeriksaan |
(h) |
Sarana pendukung yang diperlukan. |
(i) |
Pos-pos SPT yang akan diperiksa. Yang dimaksud dengan pos-pos SPT yang akan diperiksa adalah pos-pos SPT atau pos turunannya yang ditentukan akan diperiksa. Sebagai contoh, pada saat Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan atas Pos Peredaran Usaha, maka Pemeriksa Pajak dapat menentukan untuk memeriksa Pos Penjualan Afiliasi saja. Penentuan pos-pos SPT yang akan diperiksa ini adalah hal yang penting dalam rencana pemeriksaan dan ditentukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang telah disebutkan dalam huruf (a) sampai dengan (h). Penentuan pos yang akan diperiksa ini akan membantu Pemeriksa Pajak untuk :
(i) |
Membuat Program Pemeriksaan yang efektif karena tidak perlu memeriksa seluruh pos yang ada dalam SPT. |
(ii) |
Melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain dari Wajib Pajak dalam jumlah tertentu sesuai dengan Program Pemeriksaan yang dibuat untuk melakukan pemeriksaan atas pos-pos dalam SPT yang akan diperiksa tersebut. |
|
|
|
e) |
Rencana Pemeriksaan dapat diperbaiki jika Pemeriksa Pajak menemukan kondisi yang berbeda saat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kondisi awal yang dijadikan pertimbangan saat membuat Rencana Pemeriksaan. |
f) |
Perubahan Rencana Pemeriksaan harus dengan persetujuan kepala UP2 dan Rencana Pemeriksaan yang lama tetap menjadi lampiran dalam Rencana Pemeriksaan yang baru. |
g) |
Rencana Pemeriksaan merupakan bagian dari KKP |
|
3) |
Menyusun Program Pemeriksaan.
a) |
Penyusunan Program Pemeriksaan dilakukan secara mandiri, objektif, profesional serta memperhatikan Rencana Pemeriksaan yang telah ditelaah dan disetujui oleh Kepala UP2 |
b) |
Program Pemeriksaan disusun oleh Supervisor dan dibantu oleh Ketua Tim berdasarkan pos-pos yang akan diperiksa dalam Rencana Pemeriksaan. |
c) |
Program Pemeriksaan yang harus disusun ada 2 (dua), yaitu Rencana Program Pemeriksaan dan Realisasi Program Pemeriksaan. Rencana Program Pemeriksaan disusun sebelum pemeriksaan dilakukan, sedangkan Realisasi Program Pemeriksaan disusun setelah program pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan kondisi yang ditemui Pemeriksa Pajak saat pemeriksaan. |
d) |
Kepala UP2 menandatangani Rencana Program Pemeriksaan untuk mengetahui apakah Program Pemeriksaan yang dibuat relevan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Rencana Pemeriksaan, sedangkan Realisasi Program Pemeriksaan tidak perlu ditandatangani oleh Kepala UP2. |
e) |
Rencana dan Realisasi Program Pemeriksaan berisi tentang tujuan, metode, teknik, dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. |
f) |
Program Pemeriksaan merupakan bagian dari KKP |
|
4) |
Menyiapkan sarana pemeriksaan. Untuk kelancaran dan kelengkapan dalam menjalankan pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak harus menyiapkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak, SP2, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, dan sarana pemeriksaan lainnya |
|
d. |
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan, Pedoman Pemeriksaan, dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan, antara lain :
1) |
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; |
2) |
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor; |
3) |
Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan; |
4) |
Pedoman Penyusunan Program Pemeriksaan; |
5) |
Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan; |
6) |
Pedoman Penyusunan KKP; |
7) |
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Tenaga Ahli Dalam Pemeriksaan; |
8) |
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Transfer Pricing; |
9) |
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Migas; |
10) |
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pertambangan Umum; |
11) |
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Perusahaan Grup; |
12) |
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai;dan |
13) |
Petunjuk pelaksanaan pemeriksaan, pedoman pemeriksaan, dan petunjuk teknis pemeriksaan lainnya. |
|
e. |
Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1) |
Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan.
a) |
Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal dibawah ini :
1. |
Indepedensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari sumber eksternal (misalnya konfirmasi) memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari sumber internal. Meskipun sumber informasi independen, bukti tidak valid jika orang yang menyediakan informasi tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, penyedia informasi yang dapat diakui adalah DJBC, Bapepam, dan lain-lain. |
2. |
Kondisi di mana bukti diperoleh. Bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal kuat memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal lemah. |
3. |
Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi persediaan) lebih handal dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya hasil wawancara dengan Wajib Pajak). |
|
b) |
Relevan berarti bahwa bukti pemeriksaan harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan. |
|
2) |
Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP. Kecukupan terkait dengan pertimbangan Pemeriksa Pajak (auditor judgment) dan biasanya didasarkan pada materialitas dan kecukupan sistem pengendalian internal. Pemeriksa Pajak akan meminta jumlah bukti yang lebih banyak untuk pos-pos utama. Sebagai contoh, penambahan aset tetap pada Wajib Pajak manufaktur akan diperiksa lebih intensif dibandingkan beban lain-lain. |
|
f. |
Pemeriksaan dilakukan oleh suatu Tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang Supervisor, seorang Ketua Tim, dan seorang atau lebih Anggota Tim. |
g. |
Tim Pemeriksa Pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi lain yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, tenaga ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara. |
h. |
Laporan tenaga ahli yang digunakan dalam pemeriksaan merupakan bagian dari KKP. Laporan tersebut antara lain berisi tujuan, langkah-langkah yang dilakukan, informasi yang dihasilkan dan pendapat atau simpulan dari tenaga ahli yang bersangkutan. |
i. |
Apabila diperlukan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain. |
j. |
Pemeriksa dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, di tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, di tempat tinggal Wajib Pajak, atau ditempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. |
k. |
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja. |
l. |
Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.
1) |
KKP - Rencana Pemeriksaan disusun oleh Supervisor dan ditelaah serta disetujui oleh Kepala UP2. |
2) |
KKP - Rencana Program Pemeriksaan disusun oleh Supervisor dengan bantuan Ketua Tim dan diketahui oleh Kepala UP2. |
3) |
KKP selain KKP- Rencana Pemeriksaan dan KKP- Rencana Program Pemeriksaan disusun oleh Ketua Tim dan/atau Anggota Tim dan ditelaah oleh Supervisor. |
|