Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER - 11/PJ/2010TENTANGRALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DANPEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKATDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran III dan Lampiran IV, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut :
1. |
Tertulis : "KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ...../KM...../...... (1)"
Seharusnya : "KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ......-......./WPJ. ...../...... (1)"
|
2. |
Tertulis : "Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:"
Seharusnya : "Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:" |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-11/PJ/2010 telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10Agustus 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.