Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 99/PJ/2010

Kategori : PPN

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan


06 Oktober 2010

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 99/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2010
TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, berikut ini kami sampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian sebagai berikut:

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 (Perdirjen SPT Masa PPN Deemed) dimaksudkan untuk mengakomodir perubahan ketentuan dalam: 
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP); dan
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN),
berikut peraturan pelaksanaannya.
2. SPT Masa PPN Formulir 1111 DM yang diatur dalam Perdirjen SPT Masa PPN Deemed hanya digunakan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
3. Bentuk SPT Masa PPN 1111 DM telah disesuaikan dengan format scanning oleh PPDDP sehingga tidak lagi dibedakan antara bentuk SPT format scanning dan format non scanning. Petunjuk pengisian pun telah disesuaikan dengan format scanning tersebut.
4. Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas dan mengurangi beban administrasi DJP, maka dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, PKP tidak perlu melampirkan lampiran tersebut. Sebagai contoh, dalam hal PKP tidak menerbitkan Nota Retur atau Nota Pembatalan, maka PKP tidak perlu melampirkan Formulir 1111 R DM.
5. SPT Masa PPN Formulir 1111 DM berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011, sehingga dengan demikian mulai Masa Pajak Januari 2011 akan dikenal 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu:
a. SPT Masa PPN Formulir 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal).
b. SPT Masa PPN Formulir 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Deemed PM); dan
c. SPT Masa PPN Formulir 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.
6. Berdasarkan Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN, diatur bahwa dalam rangka menyederhanakan penghitungan PPN yang harus disetor, PKP tertentu menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Bagi PKP yang peredaran usahanya tidak lebih dari Rp 1,8 M dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, sedangkan bagi PKP yang kegiatan usahanya semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas atau PKP yang bergerak di sektor perdagangan emas perhiasan diwajibkan untuk menggunakan Pedoman tersebut.
7. Beberapa hal penting terkait dengan PKP yang menggunakan Deemed PM.
a. Pada prinsipnya PKP yang menggunakan Deemed PM akan selalu mengalami Kurang Bayar (KB), namun PKP masih dimungkinkan mengalami Lebih Bayar (LB), antara lain apabila:
1) PKP melakukan pembetulan SPT yang menyebabkan peredaran usaha menjadi lebih kecil; atau
2) terdapat nota retur atau nota pembatalan yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah penyerahan dalam masa pajak yang bersangkutan; atau
3) terdapat PM hasil kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, namun hanya untuk LB masa sebelum PKP tersebut menggunakan Deemed PM. Dengan demikian, apabila LB tersebut berasal dari Masa Pajak pada saat PKP tersebut menggunakan mekanisme normal, kelebihan tersebut tidak dapat dikompensasikan.
b. PKP yang menggunakan Deemed PM hanya melaporkan lampiran berupa:
1) Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak; dan
2) Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
Kedua lampiran tersebut lebih ditujukan untuk kepentingan konfirmasi.
c. Mekanisme penghitungan
1) PM dihitung sebesar persentase tertentu dari PK;
2) PK dihitung sebesar tarif (10%) dikalikan dengan peredaran usaha; dan
3) Peredaran usaha meliputi peredaran yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN.
d. Sesuai mekanisme Deemed PM, PKP tidak diperkenankan untuk mengkreditkan PM atas perolehan barang (termasuk barang modal) atau jasa yang diterima, sehingga PKP tersebut:
1) tidak akan pernah melakukan penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan (dalam hal barang modal tersebut digunakan untuk penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN); dan
2) tidak akan pernah mengalami skema gagal berproduksi.
8. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM.
a. Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk PDF.
1) PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 DM langsung dari file PDF yang telah disediakan, dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
2. Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inchi (215 x 330 mm).
3. Tidak menggunakan printer dotmatrix.
Disamping pedoman tersebut, terdapat petunjuk pencetakan yang harus diikuti, yang tersimpan dalam bentuk file PDF dengan nama readme.pdf.
2) Formulir SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 DM tersebut, menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
b. Faktur Pajak dan Nota Retur
1) Faktur Pajak yang diisikan dalam Formulir 1111 A DM - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak, adalah Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) Undang-Undang KUP.
Dalam hal PKP yang menggunakan Deemed PM tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya:
1. diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
2. tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; dan
menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A DM -  Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
2) Faktur Pajak Khusus yang menggunakan kode transaksi '06' yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk yang melakukan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri semula dilaporkan secara gunggungan pada butir III - Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana dalam Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Formulir 1107A, sedangkan rinciannya dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN yaitu Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Dalam SPT Masa PPN 1111 DM, Faktur Pajak Khusus tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 A DM - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak dan PKP Toko Retail tersebut tidak perlu membuat rincian penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.   
3) Nota Retur yang dilaporkan dalam Formulir 1111 R DM - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan, adalah Nota Retur atau Nota Pembatalan yang diterbitkan oleh PKP yang menggunakan Deemed PM atas Faktur Pajak yang dapat dikreditkan.
c. Penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM
PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy)
Sebagai contoh, PKP dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2011 melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan dan nota retur yang diterima dalam Formulir 1111 A DM pada setiap masa tidak melebihi 25 dokumen. Pada bulan Mei, PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 yang mengakibatkan dokumen yang dilaporkan dalam Formulir 1111 A DM lebih dari 25. Dalam hal demikian, PKP wajib menyampaikan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dalam bentuk data elektronik. Untuk masa pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Juni 2011, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik.
d. Pembetulan SPT Masa PPN
Dalam hal PKP yang menggunakan Deemed PM melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2010 sampai dengan Masa Pajak Desember 2010, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.
Sebagai contoh, PKP yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2010 yang SPT Normalnya menggunakan Formulir 1107, pembetulannya menggunakan Formulir 1107. Namun apabila PKP pada Masa Pajak Mei tersebut menggunakan Formulir 1108, maka pembetulannya menggunakan Formulir 1108.
9. Lain-lain
a. Petugas pajak yang menerima SPT Masa PPN 1111 DM harus melakukan pencocokan antara jumlah dokumen yang dilampirkan yang dinyatakan oleh PKP dalam induk SPT Masa PPN 1111 DM butir V - Kelengkapan SPT, dengan dokumen yang dilampirkan pada SPT Masa PPN 1111 DM. Dalam hal terdapat ketidakcocokan, PKP diminta untuk memperbaiki.
b. Segera setelah akhir bulan pada setiap bulan, KPP melakukan penelitian terhadap PKP yang tidak atau belum menyampaikan SPT. Apabila diperlukan KPP memberikan himbauan kepada PKP-PKP tersebut agar melaporkan SPT dan mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Para Kepala Kanwil DJP, para Kepala KPP, dan para Kepala KP2KP di seluruh Indonesia, agar segera melakukan sosialisasi SPT yang baru (Formulir 1111 DM) kepada PKP yang berada di bawah pengawasannya.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 6 Oktober 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.