Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER - 55/PJ/2009TENTANGRALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-55/PJ/2009TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAATYANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNANUNTUK KEPERLUAN PENYUSUTANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009 terdapat kekeliruan penulisan dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3, perlu dilakukan ralat sebagai berikut :
1. |
Lampiran 2 Tertulis :
"PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN (LAMPIRAN 2)"
Seharusnya :
"PETUNJUK PENGISIAN PERMINTAAN KELENGKAPAN PERMOHONAN PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD (LAMPIRAN 2)" |
2. |
Lampiran 3
a. |
Tertulis : "KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KMK - ....................................... (2)"
Seharusnya : "KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..... - ......./WPJ. ......../ ................. (2)" |
b. |
Tertulis :
Seharusnya :
"Mengingat : |
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;"
|
|
|
Dengan ralat ini maka kekeliruan dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-55/PJ/2009 telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.