Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 112/PJ/2010

Kategori : KUP

Penegasan Tata Cara Peminjaman Buku, Catatan, Data, Dan Informasi Dan/Atau Permintaan Keterangan Terkait Dengan Penyelesaian Keberatan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Atau Surat Ketetapan Pajak Dari Hasil Pemeriksaan


05 November 2010

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 112/PJ/2010

TENTANG

PENEGASAN TATA CARA PEMINJAMAN BUKU, CATATAN, DATA, DAN INFORMASI
DAN/ATAU PERMINTAAN KETERANGAN TERKAIT DENGAN PENYELESAIAN
KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI,
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT
TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN
ATAU SURAT KETETAPAN PAJAK DARI HASIL PEMERIKSAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka lebih memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait dengan penyelesaian permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Direktur Jenderal Pajak untuk keperluan penyelesaian permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, secara tertulis dapat :
  1. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy; dan/atau
  2. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan.
2. Peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan menggunakan surat peminjaman dan/atau permintaan dan disampaikan kepada Wajib Pajak.
3. Penyampaian surat peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dilakukan dengan cara :
  1. disampaikan langsung kepada Wajib Pajak;
  2. dikirim melalui pos tercatat; dan/atau
  3. dikirim melalui media faksimili atau media surat elektronik (email).
4. Dalam hal surat peminjaman dan/atau permintaan disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak, dibuat tanda terima penyerahan dengan mencantumkan tanggal, bulan dan tahun diterima serta identitas penerima surat.
5. Dalam hal surat peminjaman dan/atau permintaan disampaikan dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, surat peminjaman dan/atau permintaan dimaksud dikirim juga dengan pos tercatat.
6. Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak untuk penyelesaian permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. dalam hal surat peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, maka dilakukan komunikasi dengan Wajib Pajak melalui media telepon pada saat hari penyampaian surat peminjaman dan/atau permintaan untuk menginformasikan penyampaian surat dimaksud.
  2. dalam hal surat peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan hanya dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, maka beberapa hari setelah surat dikirim dilakukan komunikasi kembali dengan Wajib Pajak melalui media telepon untuk mendapatkan informasi apakah surat peminjaman dan/atau permintaan tersebut telah diterima dan kapan Wajib Pajak akan memenuhinya.
  3. dalam hal menjelang batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak belum memberikan respon atas surat peminjaman dan/atau permintaan, maka dilakukan komunikasi kembali dengan Wajib Pajak melalui media telepon untuk mengkonfirmasikan surat peminjaman dan/atau permintaan.
7. Bukti tanda terima penyampaian secara langsung, bukti pos tercatat, bukti pengiriman melalui media faksimili, dan/atau bukti pengiriman melalui email sebagaimana dimaksud pada angka 3 diadministrasikan dengan tertib dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan laporan penelitian permohonan Wajib Pajak.
8. Setiap aktifitas yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka 6, dituangkan dalam laporan penelitian permohonan Wajib Pajak dan kertas kerja penelitian dengan mencantumkan :
  1. tanggal, bulan dan tahun dilakukan komunikasi melalui media telepon;
  2. identitas nomor telepon yang dapat dihubungi;
  3. identitas penerima telepon dan jabatan yang bersangkutan;
  4. isi pembicaraan selama berkomunikasi melalui media telepon;
9. Segala kegiatan dalam rangka penyampaian surat peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan aktifitas sebagaimana dimaksud pada angka 6, didokumentasikan dengan baik dan lengkap untuk keperluan menghadapi persidangan.
10. Prosedur dan tata cara peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dan/atau permintaan keterangan adalah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007 tanggal 08 Oktober 2007.
11. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2007.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 05 November 2010
Direktur Jenderal,

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.