Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
13 Desember 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE - 137/PJ/2010TENTANGPENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-58/PJ/2010TENTANG BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIANKETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANGECERANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya
PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
| 1. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur Pajak. |
| 2. |
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
- melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
- dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
- pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
|
| 3. |
Ketentuan penerbitan dan pengadministrasian Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, antara lain:
| a. |
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak. |
| b. |
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran paling sedikit harus memuat keterangan :
| 1) |
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak; |
| 2) |
jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan; |
| 3) |
jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah; |
| 4) |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan |
| 5) |
kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. |
|
| c. |
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat berupa: bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. |
| d. |
Kode dan nomor seri Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. |
| e. |
Faktur Pajak dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
| - Lembar ke-1 |
: |
disampaikan kepada pembeli Barang Kena. |
| - Lembar ke-2 |
: |
untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak. |
|
| f. |
Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong. |
| g. |
Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik, yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD). |
|
| 4. |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet) sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. |
| 5. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.