Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 140/PJ/2010

Kategori : PBB

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan


17 Desember 2010


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 140/PJ/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-60/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK
PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

I. FORMAT LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
1. Format Lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB secara berurutan adalah sebagai berikut:
  1. Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan untuk wilayah kabupaten/kota;
  2. Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan dan Sektor Pertambangan untuk wilayah kabupaten/kota;
  3. DBKB untuk wilayah kabupaten/kota.
2. Urutan format lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dapat disesuaikan dalam hal di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama hanya memiliki salah satu jenis klasifikasi.
II. PENJELASAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
1. Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan untuk wilayah kabupaten/kota, disusun per desa/kelurahan dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. untuk desa/kelurahan yang belum berbasis data SISMIOP menggunakan format sebagaimana contoh pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. untuk desa/kelurahan yang sudah berbasis data SISMIOP menggunakan format sebagaimana contoh pada Lampiran II dan dilampirkan peta ZNT sebagaimana contoh pada Lampiran III, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi Sektor Perkebunan untuk wilayah kabupaten/kota, disusun per wilayah kabupaten/kota menggunakan format sebagaimana contoh pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi Sektor Perhutanan untuk wilayah kabupaten/kota, disusun per wilayah kabupaten/kota menggunakan format sebagaimana contoh pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi Sektor Pertambangan untuk wilayah kabupaten/kota, disusun per wilayah kabupaten/kota menggunakan format sebagaimana contoh pada Lampiran VI untuk Sektor Pertambangan Migas dan contoh Lampiran VII untuk Sektor Pertambangan Non Migas, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5. DBKB untuk wilayah kabupaten/kota disusun per wilayah kabupaten/kota menggunakan format sebagaimana contoh pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
6. Format Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dibuat per kabupaten/kota, apabila tiap jenis lampiran terdiri dari beberapa lembar, maka pada akhir tiap lembar diparaf oleh Kepala Bidang Kerjasama Ekstensifikasi dan Penilaian dan diberi cap stempel serta lembar terakhir ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan atas nama Menteri Keuangan.
III. PROSEDUR DAN JANGKA WAKTU
Dalam rangka penetapan NJOP Bumi dan DBKB, perlu diatur prosedur dan jangka waktu penyelesaian sebagai berikut:
1. Prosedur penyusunan usulan penetapan NJOP Bumi dan DBKB sebagai bahan lampiran Keputusan Menteri Keuangan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-104/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Cetak Massal SPPT, STTS, dan DHKP PBB Tahun 2010.
2. Prosedur penetapan NJOP Bumi dan DBKB oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana Standard Operating Procedure (SOP) Nomor KWL30-0018 tentang Tata Cara Penyusunan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi NJOP Bumi dan Bangunan.
3. Jangka waktu pengajuan usulan penetapan NJOP Bumi dan DBKB oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diatur sebagai berikut:
  1. Penyelesaian penyusunan konsep usulan penetapan NJOP Bumi dan DBKB sebagai bahan lampiran Keputusan Menteri Keuangan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah paling lambat minggu kedua bulan November sebelum tahun pajak berjalan;
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyampaikan usulan penetapan NJOP Bumi dan DBKB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak paling lambat minggu keempat bulan November sebelum tahun pajak berjalan.
4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak harus sudah menyetujui usulan penetapan NJOP Bumi dan DBKB dan segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB paling lambat minggu keempat bulan Desember sebelum tahun pajak berjalan.
IV. LAIN-LAIN
1. Apabila terjadi perubahan klasifikasi atas sebagian desa/kelurahan maka perlu dibuat Keputusan Menteri Keuangan tersendiri atas perubahan tersebut.
2. Sejak ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan dalam:
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-55/PJ.6/1998 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-49/PJ.6/2005 tentang Perubahan Lampiran I SE-55/PJ.6/1998 Tanggal 29 Desember 1998,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002


Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak