PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam hal kontrak kerja sama di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, Pemerintah menyediakan sumber daya alamnya sedangkan kontraktor wajib membawa modal dan teknologi. Konsekuensinya bahwa kontraktor tidak diperkenankan membebankan biaya bunga maupun biaya royalti dan sejenisnya ke dalam biaya operasi yang dapat dikembalikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Pada dasarnya seluruh pengeluaran atas barang dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor merupakan milik negara, sehingga pengeluaran tersebut merupakan biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah kepada kontraktor berdasarkan harga perolehan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kaidah praktek bisnis yang baik meliputi kaidah praktek bisnis yang umum berlaku dan wajar sesuai dengan etika bisnis, sedangkan kaidah keteknikan yang baik meliputi:
- memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- memproduksikan minyak dan gas bumi sesuai dengan kaidah pengelolaan reservoar yang baik;
- memproduksikan sumur minyak dan gas bumi dengan cara yang tepat;
- menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut yang tepat;
- meningkatkan usaha peningkatan kemampuan reservoar untuk mengalirkan fluida dengan teknik yang tepat; dan
- memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan.
Ayat (2)
Huruf a
Pengeluaran rutin antara lain pembayaran gaji, biaya pemeliharaan, dan biaya pasca operasi pertambangan.
Huruf b
Pengeluaran proyek antara lain pembangunan fasilitas produksi dan kegiatan survei seismik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
Otorisasi pembelanjaan finansial adalah authorization for expenditure (AFE) .
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan varian harga atas lifting adalah selisih harga yang terjadi karena perbedaan harga minyak mentah Indonesia bulanan dengan harga minyak mentah Indonesia rata-rata tertimbang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengembangan wilayah kerja dalam ketentuan ini meliputi ekstensifikasi dan intensifikasi.
Pasal 11
Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh Pemerintah kepada kontraktor dalam rangka kontrak kerja sama, demikian pula sebaliknya. Prinsip ini biasa dikenal dengan nama uniformity principle.
Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam penghitungan bagi hasil dan penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang termasuk biaya penyusutan antara lain berupa:
- fasilitas produksi;
- gedung kantor, gudang, perumahan;
- mesin dan peralatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Termasuk dalam biaya pemindahan gas dari titik produksi ke titik penyerahan adalah biaya untuk pemasaran.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan kegiatan operasi perminyakan di lapangan yang berproduksi secara komersial di wilayah kerja yang bersangkutan di Indonesia.
Dengan demikian, pengeluaran untuk mendapatkan, rnenagih, dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan/atau untuk penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, tidak boleh dibebankan sebagai biaya yang dapat dikembalikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek" adalah biaya yang terkait langsung dengan kegiatan operasi perminyakan di Indonesia dengan syarat:
- tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;
- tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan
- tidak rutin.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan paling sedikit mengatur mengenai waktu pemberlakuan remunerasi.
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Harta yang dihibahkan tidak boleh dibebankan sebagai biaya karena harta tersebut merupakan milik negara.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi antara lain:
- biaya personal dan konsultan yang berkaitan dengan due diligence;
- biaya eksternal untuk press release, promosi, dan penggantian logo perusahaan;
- biaya yang terkait dengan separation program dan retention program, biaya yang berkaitan dengan teknologi sistem informasi (sepanjang sistem yang lama belum sepenuhnya didepresiasikan), biaya yang terkait dengan perpindahan kantor, dan biaya yang timbul karena perubahan kebijakan tentang proyek yang sedang berjalan.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "bunga atas pinjaman" adalah bunga atas pinjaman untuk membiayai operasi perminyakan.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Yang dimaksud dengan "kesalahan perencanaan" adalah perbuatan kontraktor dalam menyusun rencana yang dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat atau perbuatan salah yang disengaja.
Pengertian kelalaian berat atau perbuatan salah yang disengaja adalah setiap tindakan yang disengaja atau kecerobohan yang dilakukan oleh manajemen atau pejabat senior dari kontraktor yang:
- konsekuensi diketahui atau patut diketahui dapat mengakibatkan terjadinya kerugian orang atau terancamnya keamanan atau kepemilikan orang atau badan lain; atau
- secara fatal melanggar standar kehati-hatian yang dalam pengabaiannya atau ketidakpeduliannya yang fatal mengakibatkan konsekuensi yang merugikan.
Huruf s
Yang dimaksud dengan "kelalaian kontraktor" adalah kelalaian berat (gross negligance) atau perbuatan salah yang disengaja (willful misconduct).
Sebagian biaya konstruksi fasilitas produksi /peralatan yang tidak dapat dibebankan menjadi biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam hal:
- tidak dapat membuktikan bahwa kapasitas fasilitas produksi memenuhi target yang disepakati sehingga pembebanan hanya dapat dibebankan proporsional terhadap kapasitas terbukti;
- tidak dapat membuktikan bahwa unjuk kerja fasilitas produksi memenuhi kriteria yang ditetapkan sehingga pembebanan hanya dapat dilakukan proporsional terhadap unjuk kerja terbukti.
- pada masa konstruksi terjadi perbaikan atau pembuatan ulang/penggantian seluruh dan/atau sebagian fasilitas produksi yang termasuk dalam pertanggungan asuransi construction all risk;
- pada masa garansi terjadi kerusakan akibat kesalahan fabrikasi/manufacturing, maka biaya perbaikan ataupun penggantian menjadi tanggung jawab kontraktor penyedia barang/jasa.
Huruf t
Angka 1
Yang dimaksud dengan "transaksi yang merugikan negara" adalah transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan lain-lain.
Angka 2
Yang dimaksud dengan tidak melalui proses tender dalam ketentuan ini adalah seluruh pengadaan barang dan jasa wajib melalui proses tender sesuai kebutuhan yang berlaku, namun untuk pengadaan barang dan jasa untuk keperluan darurat dapat tidak melalui proses tender.
Angka 3
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Huruf w
Cukup jelas.
Huruf x
Dalam hal adanya kepentingan nasional yang mendesak, antara lain kelangsungan produksi, percepatan peningkatan produksi minyak dan/atau gas bumi yang memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara, dapat dilakukan pengecualian terhadap ketentuan ini.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan penghasilan tambahan yang berasal dari hasil penjualan produk sampingan antara lain penjualan belerang dan penjualan kapasitas lebih dari tenaga listrik.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat ( 1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "placed into service" adalah saat dimulainya suatu harta berwujud digunakan dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tahun pajak" adalah tahun kalender.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kebijakan" adalah antara lain dalam rangka pengembalian biaya yang didasarkan atas keekonomian lapangan atau beberapa lapangan dalam usulan satu rencana pengembangan lapangan (POD basis) atau pengembangan lapangan yang didasarkan atas keekonomian dalam satu lapangan (field basis) atau pengembangan lapangan yang didasarkan atas keekonomian satu sumur atau beberapa sumur dengan tidak membangun fasilitas produksi sendiri (put on production).
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya" adalah bagian dari saldo biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada awal tahun, sehingga dapat dikembalikan pada tahun berjalan sesuai dengan pola bagi hasil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 21
Yang dimaksud dengan "titik penyerahan" adalah titik terjadinya pengalihan hak kepemilikan (transfer of title) minyak bumi dan/atau gas bumi dari Pemerintah kepada kontraktor.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "harga minyak mentah Indonesia" adalah harga minyak mentah yang ditetapkan oleh Menteri secara periodik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "komponen biaya penjualan" adalah biaya yang berkaitan dengan kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya antara lain biaya pinjaman pembangunan kilang, biaya operasi kilang, transportasi, dan biaya pemasaran.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tarif pajak" sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah pemberlakuan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang dipilih oleh kantraktor yaitu tarif pajak yang berlaku pada saat kontrak kerja sama ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "surat ketetapan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi" adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah dilakukan pemeriksaan.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "surat ketetapan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi sementara" adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan yang kegunaannya antara lain untuk kepentingan internal manajemen kantor pusat.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Participating interest dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jika interest pada suatu wilayah kerja dimiliki oleh kontraktor A, kontraktor B, dan kontraktor C kemudian interest kontraktor A dialihkan kepada kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas interest tersebut menjadi kewajiban kontraktor D sejak pengalihan interest tersebut berlaku efektif.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Huruf a
Jika kontraktor A telah menandatangani kontrak kerja sama minyak dan gas bumi dengan Pemerintah pada wilayah kerja X, maka kontraktor A yang juga bertindak selaku operator wajib mendaftarkan wilayah kerja tersebut untuk memperoleh NPWP yang berbeda dengan NPWP kontraktor itu sendiri.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jika kontraktor B menjadi operator menggantikan kontraktor A, maka kewajiban beralih kepada kontraktor B sejak pengalihan operator tersebut berlaku efektif.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "standar atau norma, jenis, kategori, dan besaran biaya" adalah suatu ukuran baik kualitatif dan/atau kuantitatif yang merupakan suatu rentang nilai yang mewakili kondisi keteknikan dan kewajaran unsur biaya barang dan jasa yang digunakan sebagai pembanding dalam proses persetujuan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial.
Pembebanan biaya operasi didasarkan pada realisasi biaya yang dikeluarkan berdasarkan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar atau norma, jenis, kategori, dan besaran biaya tersebut akan dievaluasi sesuai dengan keperluan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah musibah karena alam yang menimbulkan potensi kerugian negara berupa penurunan penerimaan dan/atau kerugian pada aset negara pada kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak bumi dan/atau gas bumi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga besaran penerimaan negara (jumlah pajak dan penerimaan negara bukan pajak) tidak mengalami perubahan sesuai dengan besaran penerimaan negara sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 38
huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
|