Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ/2011

Kategori : Lainnya

Pengaturan Lebih Lanjut Penyusunan Dan Penyampaian Memori Alih Tugas


12 Januari 2011


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ/2011

TENTANG

PENGATURAN LEBIH LANJUT PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN
MEMORI ALIH TUGAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-78/PJ/2009 tanggal 25 Agustus 2009 mengenai pengaturan penyusunan dan penyampaian Memori Alih Tugas setiap kali adanya serah terima jabatan untuk pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu diatur lebih lanjut ketentuan terkait Memori Alih Tugas sebagai berikut.

  1. Selain memuat materi mengenai pekerjaan/tugas yang telah, sedang, dan akan/masih harus dilaksanakan, Memori Alih Tugas juga harus mencantumkan atau melampirkan daftar nama/jenis Barang Milik Negara yang harus diserahterimakan yang sebelumnya menjadi penguasaan pejabat bersangkutan selama menjalani masa jabatannya, seperti rumah jabatan/dinas, mobil dinas, laptop, kartu akses gedung/ruangan, dan sebagainya.
  2. Untuk pengembalian hak akses/user account/password atas suatu fasilitas teknologi informasi dan komunikasi oleh pejabat lama/pejabat yang akan digantikan agar mengacu pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-136/PJ/2010 tentang Pedoman Penggunaan User Account/Password, Pengamanan Log-On ke Dalam fasilitas Teknologi Informasi, Penggunaan Fasilitas e-Mail, serta Akses Internet dan Intranet.
  3. Memori Alih Tugas dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk pejabat lama, pejabat baru, dan pejabat atasan/arsip kantor. Memori Alih Tugas untuk pejabat atasan/arsip kantor merupakan dokumen resmi/kedinasan yang dilampirkan dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan pelengkap Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-78/PJ/2009 tanggal 25 Agustus 2009. Untuk mempermudah pemahaman maka pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-78/PJ/2009 tanggal 25 Agustus 2009.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-­baiknya.



 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002