Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak atau Pegawai Negeri Sipil lain yang diperbantukan/dipekerjakan pada Direktorat Jenderal Pajak;
- Tenaga Ahli dari instansi lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
KETIGA :Penanganan atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawai pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, harus dilakukan berdasarkan :
- Laporan Hasil Audit Aparat Pengawas Fungsional atau pengawas internal Direktorat Jenderal Pajak; atau
- Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
KEEMPAT :Pegawai pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dapat melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atau unit pengawasan internal pada Direktorat Jenderal Pajak.
KELIMA :Pelaporan atau penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dapat dilakukan secara langsung melalui tatap muka atau secara tidak langsung melalui surat, telepon, faksimili, kotak pengaduan, surat elektronik (email), atau saluran pengaduan lainnya.
KEENAM :Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau unit pengawasan internal pada Direktorat Jenderal Pajak, setelah menerima laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, melakukan tindakan sebagai berikut :
- menginvestigasi dan melaporkan hasil investigasi dalam bentuk Laporan Hasil Audit;
- merekomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, apabila berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditemukan bukti bahwa pegawai pajak telah melakukan pelanggaran disiplin;
- melimpahkan kasus kepada aparat penegak hukum melalui Inspektur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, apabila berdasarkan hasil investigasi terdapat indikasi adanya perbuatan pidana.
KETUJUH :Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, ditemukan bukti bahwa pegawai pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA telah melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai pajak yang bersangkutan.
KEDELAPAN :
- Dalam rangka penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atau unit pengawasan internal pada Direktorat Jenderal Pajak, harus mencantumkan latar belakang, dampak, mekanisme penanganan dan iktikad baik pegawai pajak untuk menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penindakan oleh pejabat yang berwenang;
- Iktikad baik pegawai pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1, yaitu iktikad dari pegawai pajak yang dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
KESEMBILAN :Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal;
- Inspektur Jenderal;
- Para Direktur Jenderal/Kepala Badan/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W MARTOWARDOJO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.