Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
18 Februari 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 121/PJ/2010TENTANGRALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE-121/PJ/2010 TENTANG PENEGASAN PERLAKUANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 terdapat kekeliruan pada Lampiran II Nomor 7 Butir 1 dan Butir 2, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :
1. |
Pada Lampiran II nomor 7 butir 1 tertulis :
"1. |
Penghasilan yang diterima sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order." |
seharusnya ;
"1. |
Penghasilan yang diterima bukan dari nasabah sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order." |
|
2. |
Pada Lampiran II nomor 7 butir 2 tertulis :
"2. |
Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sistem Kliring Nasional) yang diterima dari nasabah." |
seharusnya :
"2. |
Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sistem Kliring Nasional) yang diterima bukan dari nasabah." |
|
Dengan ralat ini, kekeliruan pada Lampiran II nomor 7 butir 1 dan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-121/PJ/2010 tersebut telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.