Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 121/PJ/2010

Kategori : PPN

Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan


 18 Februari 2011

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 121/PJ/2010

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-121/PJ/2010 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 terdapat kekeliruan pada Lampiran II Nomor 7 Butir 1 dan Butir 2, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :

1. Pada Lampiran II nomor 7 butir 1 tertulis :
"1. Penghasilan yang diterima sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order."
seharusnya ;
"1. Penghasilan yang diterima bukan dari nasabah sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order."
2. Pada Lampiran II nomor 7 butir 2 tertulis :
"2. Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sistem Kliring Nasional) yang diterima dari nasabah."
seharusnya :
"2. Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sistem Kliring Nasional) yang diterima bukan dari nasabah."


Dengan ralat ini, kekeliruan pada Lampiran II nomor 7 butir 1 dan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tersebut telah dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

 

 

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.