Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 121/PJ/2010
Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
18 Februari 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 121/PJ/2010
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-121/PJ/2010 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 terdapat kekeliruan pada Lampiran II Nomor 7 Butir 1 dan Butir 2, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :
1. | Pada Lampiran II nomor 7 butir 1 tertulis :
|
||||
2. | Pada Lampiran II nomor 7 butir 2 tertulis :
|
Dengan ralat ini, kekeliruan pada Lampiran II nomor 7 butir 1 dan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tersebut telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.