Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50/PMK.01/2011
TENTANG
TENAGA PENGKAJI BIDANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Anggaran, diperlukan 1 (satu) orang Tenaga Pengkaji di bidang penerimaan negara bukan pajak untuk meningkatkan kualitas telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang penerimaan negara bukan pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Memperhatikan :Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/748/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TENAGA PENGKAJI BIDANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB IKEDUDUKAN DAN TUGASPasal 1
(1) |
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) |
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. |
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyusunan telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran dan di lingkungan Kementerian Keuangan.
(1) |
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak melaksanakan tugasnya baik diminta atau tidak diminta oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) |
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktur Jenderal Anggaran dapat memberikan penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(3) |
Penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
(1) |
Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya. |
(2) |
Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
BAB IIIKEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIANPasal 7
(1) |
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah jabatan setingkat dengan eselon II.b. |
(2) |
Pejabat Struktural eselon II.a yang dialihtugaskan pada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak tetap diberikan eselon II.a. |
Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Direktur Jenderal Anggaran.
BAB IVKETENTUAN PENUTUPPasal 9
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.