Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/PMK.011/2011 TENTANGPERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANGDAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendukung stabilisasi harga beras dalam negeri, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010, terhadap barang impor berupa beras yang akan digunakan untuk pengadaan raskin dan operasi pasar, yang termasuk dalam pos tarif (HS) 1006.30.90.00, telah ditetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar Rp 0,-/Kg;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka lebih memberikan kejelasan mengenai pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
Menetapkan dan menegaskan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras, termasuk beras dengan pos tarif (HS) 1006.30.90.00 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Nomor 622 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.011/2011, sehingga penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras adalah sebagai berikut:
1. |
pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal 22 Desember 2010 sampai dengan tanggal 31 Maret 2011, adalah sebagai berikut:
NO. |
POS/ SUB POS HEADING/ SUB HEADING |
URAIAN BARANG |
DESCRIPTION OF GOODS |
BEA MASUK/ IMPORT DUTY |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
|
10.06 |
Beras. |
Rice. |
|
1. |
1006.10.00.00 |
- Beras berkulit (padi atau gabah) |
- Rice in the husk (paddy or rough) |
Rp 450,-/Kg |
|
1006.20 |
- Gabah dikuliti: |
- Husked (brown) rice: |
|
2. |
1006.20.10.00 |
-- Beras Thai Hom Mali |
-- Thai Hom Mali rice |
Rp 450,-/Kg |
3. |
1006.20.90.00 |
-- Lain-lain |
-- Other |
Rp 450,-/Kg |
|
1006.30 |
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak: |
- Semi-milled or wholly milled rice, whether or not polished or glazed: |
|
|
|
-- Beras wangi: |
-- Fragrant rice: |
|
4. |
1006.30.15.00 |
--- Beras Thai Hom Mali |
--- Thai Hom Mali rice |
Rp 450,-/Kg |
5. |
1006.30.19.00 |
--- Lain-lain |
--- Other |
Rp 450,-/Kg |
6. |
1006.30.20.00 |
-- Beras setengah Matang |
-- Parboiled rice |
Rp 450,-/Kg |
7. |
1006.30.30.00 |
-- Beras ketan (pulut) |
-- Glutinous rice (pulot) |
Rp 450,-/Kg |
8. |
1006.30.90.00 |
-- Lain-lain |
-- Other |
Rp 0,-/Kg |
9. |
1006.40.00.00 |
- Beras Pecah |
- Broken Rice |
Rp 450,-/Kg |
|
11.02 |
Tepung serelia selain gandum atau meslin. |
Cereal flours other than of wheat or meslin. |
|
10. |
1102.90.00.10 |
-- Tepung beras |
-- Rice flour |
Rp 450,-/Kg |
|
2. |
pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal 1 April 2011, adalah sebagai berikut:
NO. |
POS/ SUB POS HEADING/ SUB HEADING |
URAIAN BARANG |
DESCRIPTION OF GOODS |
BEA MASUK/ IMPORT DUTY |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
|
10.06 |
Beras. |
Rice. |
|
1. |
1006.10.00.00 |
- Beras berkulit (padi atau gabah) |
- Rice in the husk (paddy or rough) |
Rp 450,-/Kg |
|
1006.20 |
- Gabah dikuliti: |
- Husked (brown) rice: |
|
2. |
1006.20.10.00 |
-- Beras Thai Hom Mali |
-- Thai Hom Mali rice |
Rp 450,-/Kg |
3. |
1006.20.90.00 |
-- Lain-lain |
-- Other |
Rp 450,-/Kg |
|
1006.30 |
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak: |
- Semi-milled or wholly milled rice, whether or not polished or glazed: |
|
|
|
-- Beras wangi: |
-- Fragrant rice: |
|
4. |
1006.30.15.00 |
--- Beras Thai Hom Mali |
--- Thai Hom Mali rice |
Rp 450,-/Kg |
5. |
1006.30.19.00 |
--- Lain-lain |
--- Other |
Rp 450,-/Kg |
6. |
1006.30.20.00 |
-- Beras setengah Matang |
-- Parboiled rice |
Rp 450,-/Kg |
7. |
1006.30.30.00 |
-- Beras ketan (pulut) |
-- Glutinous rice (pulot) |
Rp 450,-/Kg |
8. |
1006.30.90.00 |
-- Lain-lain |
-- Other |
Rp 450,-/Kg |
9. |
1006.40.00.00 |
- Beras Pecah |
- Broken Rice |
Rp 450,-/Kg |
|
11.02 |
Tepung serelia selain gandum atau meslin. |
Cereal flours other than of wheat or meslin. |
|
10. |
1102.90.00.10 |
-- Tepung beras |
-- Rice flour |
Rp 450,-/Kg |
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.