Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 13/PJ/2011
20 Januari 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 13/PJ/2011

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN TINGKAT LAYANAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak, dan perlunya pengaturan mengenai pengelolaan kesepakatan tingkat layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan bahwa Tingkat Layanan TIK dapat didefinisikan, disepakati, dipantau, dan dikelola dengan baik dalam rangka memberi kepastian bagi Pengguna Layanan TIK, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Unit Kerja TIK DJP yang selanjutnya disebut sebagai Unit Kerja TIK adalah Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI).
  2. Layanan TIK adalah fasilitas yang terdiri dari gabungan komponen teknologi, proses, dan personel dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi yang direncanakan, dikembangkan, dioperasikan, dan dipelihara oleh Unit Kerja TIK baik secara terpusat maupun terdistribusi, yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenuhan tugas dan fungsi unit kerja terkait maupun DJP pada umumnya. Layanan TIK yang dicakup adalah Layanan yang terdaftar dalam Katalog Layanan TIK.
  3. Katalog Layanan TIK adalah daftar Layanan TIK yang dibuat untuk memberikan informasi tentang jenis dan ketentuan penyelenggaraan Layanan TIK sehingga akan memudahkan Pengguna dalam berinteraksi dengan Unit Kerja TIK dan untuk memperjelas batasan kemampuan Unit Kerja TIK dalam penyelenggaraan Layanan TIK.
  4. Pengguna Layanan TIK yang selanjutnya disebut sebagai Pengguna adalah pihak-pihak yang menggunakan/memanfaatkan Layanan TIK melalui perangkat TIK Pengguna terdiri dari pihak internal yaitu pegawai DJP dan pihak eksternal misalnya Wajib Pajak, mitra DJP, instansi terkait, Pihak Ketiga Penyedia Barang/Jasa, dan lain-lain
  5. Kesepakatan Tingkat Layanan/Service Level Agreement yang selanjutnya disebut sebagai SLA adalah dokumen tertulis yang merupakan pernyataan kesepakatan antara Unit Kerja TIK dengan unit kerja pengguna Layanan TIK yang mencantumkan kesepakatan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Layanan TlK yang diberikan, pengukuran kualitas Layanan TIK, serta pelaporan dan penanganan kondisi, pengecualian (exception handling).
2. Pedoman Pengelolaan Tingkat Layanan TIK mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Administrasi penyusunan SLA TlK;
  2. Pemantauan dan pelaporan pencapaian tingkat Layanan TIK;
  3. Survei tingkat kepuasan Pengguna Layanan TIK; dan
  4. Reviu/pengkajian ulang Tingkat Layanan TIK.
3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan Pedoman Pengelolaan Tingat Layanan TIK DJP sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini.
4.

Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP dan surat-surat edaran lainnya yang terkait.

5. Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama dua (2) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.

Demikian  untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002 

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA