Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 22/PJ/2011
TENTANG
PENUNJUKAN PEGAWAI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perpajakan oleh GHPT sesuai surat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: R-157/01-43/01/2011 tanggal 14 Januari 2011 hal Dokumen Pendukung Laporan Hasil Audit Investigasi;
- bahwa dalam melaksanakan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut perlu menunjuk tenaga ahli untuk membantu kelancaran pemberian data sebagaimana dimaksud surat rahasia Menteri Keuangan Nomor: SR-42/MK.01/2011 tanggal 9 Februari 2011 hal Penunjukan Pejabat kementerian Keuangan dalam rangka memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis yang diperlukan oleh KPK ;
- bahwa para pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
Mengingat :Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Menunjuk pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut:
1. |
Nama |
: |
Setiawan Basuki |
|
NIP |
: |
740000014 |
|
Pangkat |
: |
Pembina/IV a |
|
Jabatan |
: |
Koordinator Kelompok I.5 |
|
Unit Kerja |
: |
Inspektorat Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal |
2. |
Nama |
: |
Sentot Rahmat |
|
NIP |
: |
196509101987031002 |
|
Pangkat |
: |
Penata Tk. I / III d |
|
Jabatan |
: |
Kasubbag Tata Usaha Inspektorat Bidang Investigasi |
|
Unit Kerja |
: |
Inspektorat Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal |
Menugaskan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk membantu pelaksanaan pemberian keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Pasal 34
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.