Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27/PJ/2011

Kategori : Lainnya

Pengawasan Pembayaran Masa Tahun 2011


31 Maret 2011


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 27/PJ/2011

TENTANG

PENGAWASAN PEMBAYARAN MASA TAHUN 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sebagaimana amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2011 dan sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 17-19 Januari 2011, maka Direktorat Jenderal Pajak perlu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, di antaranya terhadap pembayaran masa. Data penerimaan menunjukkan bahwa kontribusi pembayaran masa terhadap penerimaan nasional cukup besar yaitu sekitar 75% (2009) dan 77% (2010). Mengingat besarnya peranan pembayaran masa tersebut, perlu adanya pengawasan yang intensif  dan optimal terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran masa. Sehubungan dengan upaya peningkatan kepatuhan pembayaran masa tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

I.  PENGERTIAN

Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pembayaran Masa adalah pembayaran pajak yang wajib dilaksanakan oleh WP untuk setiap masa pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;    
  2. Pengawasan Pembayaran Masa adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap pembayaran masa pada suatu bulan tertentu;
  3. Aplikasi Pengawasan Pembayaran Masa adalah aplikasi yang tersedia di portal DJP sebagai media yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pengawasan kepatuhan Pembayaran Masa yang dibuat secara elektronik;
  4. Aplikasi Pengawasan Pembayaran Masa Lainnya adalah aplikasi pengawasan pembayaran masa yang dibuat sendiri oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selain aplikasi yang tersedia di portal DJP;
  5. Jumlah pembayaran pajak seharusnya adalah jumlah pajak yang harus dibayar WP untuk setiap masa pajak yang perhitungannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
  6. Jumlah pembayaran pajak berdasarkan analisa adalah perkiraan jumlah pajak yang harus dibayar WP untuk setiap masa pajak yang perhitungannya berdasarkan hasil analisa kewajaran sesuai dengan data transaksi yang dilakukan WP;
  7. Pembayaran tidak wajar adalah Pembayaran Masa yang tidak mencerminkan jumlah pembayaran pajak seharusnya dan/atau jumlah pembayaran pajak berdasarkan analisa;
  8. Pembayaran fluktuatif adalah Pembayaran Masa yang jumlahnya mengalami kenaikan dan penurunan secara signifikan selama enam bulan terakhir;
  9. Konfirmasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh KPP kepada WP untuk mengecek ulang kebenaran data pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui surat, telepon, faksimile, surat elektronik atau media lainnya.
II.  JENIS PEMBAYARAN MASA YANG DIAWASI

Pada dasarnya semua jenis Pembayaran Masa wajib dilakukan pengawasan, namun dalam rangka efektifitas pengawasan maka dilakukan prioritas terutama terhadap jenis pajak yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan pajak secara nasional, yaitu :
  1. PPh Pasal 21;
  2. PPh Pasal 22;
  3. PPh Pasal 22 Impor;
  4. PPh Pasal 23;
  5. PPH Pasal 25;
  6. PPh Pasal 26;
  7. PPh Final;
  8. PPN Dalam Negeri;
  9. PPN Impor;
  10. PPn BM Dalam Negeri;
  11. PPn BM Impor.
III. STRATEGI PENGAWASAN PEMBAYARAN MASA

1. Pada dasarnya semua WP harus dilakukan pengawasan Pembayaran Masanya. Untuk KPP dilingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya dilakukan terhadap semua WP. Sedangkan di KPP Pratama yang jumlah WP-nya lebih dari 1.000, prioritas WP yang diawasi adalah terhadap 1.000 WP penentu penerimaan yang diwajibkan dibuat profilnya;
2. Daftar WP penentu penerimaan pada angka 1 di atas, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2010 dan nomor SE-69/PJ/2010. Namun demikian setiap KPP agar melakukan pemutakhiran (update) atas urutan WP dengan mempertimbangkan berbagai hal terkait administrasi DJP yang mengurangi jumlah WP, misalnya ada WP yang pindah, penghapusan NPWP dan sebagainya;
3. Pada tahun 2011, prioritas pengawasan pembayaran masa dilakukan secara bertahap sebagai berikut :
  1. Bulan Februari sebanyak 100 WP yakni atas pembayaran masa yang dibayar pada bulan Januari;
  2. Bulan Maret ditambah sebanyak 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 200 WP yakni atas pembayaran masa yang dibayar pada bulan Januari sampai dengan Februari;
  3. Bulan April ditambah sebanyak 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 300 WP yakni atas pembayaran masa yang dibayar pada bulan Januari sampai dengan Maret;
  4. Bulan Mei ditambah sebanyak 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 400 WP yakni atas pembayaran masa yang dibayar pada bulan Januari sampai dengan April;
  5. Bulan Juni ditambah sebanyak 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 500 WP yakni atas pembayaran masa yang dibayar pada bulan Januari sampai dengan Mei;
  6. Bulan Juli ditambah sebanyak 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 600 WP yakni atas pembayaran masa yang dibayar pada bulan Januari sampai dengan Juni;
  7. Bulan Agustus ditambah sebanyak 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 700 WP yakni atas pembayaran masa yang dibayar pada bulan Januari sampai dengan Juli;
  8. Bulan September ditambah sebanyak 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 800 WP yakni atas pembayaran masa yang dibayar pada bulan Januari sampai dengan Agustus;
  9. Bulan Oktober ditambah sebanyak 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 900 WP yakni atas pembayaran masa yang dibayar pada bulan Januari sampai dengan September;
  10. Bulan Nopember ditambah sebanyak 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 1.000 WP yakni atas pembayaran masa yang dibayar pada bulan Januari sampai dengan Oktober;
  11. Bulan Desember sebanyak 1.000 WP penentu penerimaan dengan melanjutkan sebagaimana bulan Nopember yakni atas pembayaran masa yang dibayar pada bulan Januari sampai dengan Nopember.
IV. PROGRAM PENGAWASAN DI KPP

Program pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan di KPP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Membuat daftar WP yang akan diawasi sesuai dengan Romawi III angka 1 dan angka 2;
  2. Pengelompokan per 100 WP sebagaimana Romawi III angka 3 sesuai dengan daftar urutan profil di masing-masing KPP;
  3. Tata cara pengawasan pembayaran masa dilaksanakan sebagaimana lampiran 1 surat edaran ini.
V. PROGRAM PENGAWASAN DI KANWIL DJP

Program pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan di Kanwil DJP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Meneliti kelengkapan daftar WP penentu penerimaan setiap KPP di wilayah kerjanya;
  2. Memberikan bimbingan dan asistensi pelaksanaan pengawasan pembayaran masa secara aktif kepada KPP di wilayah kerjanya;
  3. Mengevaluasi dan menganalisis pengawasan pembayaran masa per jenis pajak, per KPP sesuai laporan yang disampaikan oleh KPP;
  4. Memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada KPP;
  5. Memantau tindak lanjut pembayaran masa yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya atau hasil analisa per KPP.
VI. LAIN-LAIN
1. Pelaksanaan pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan oleh KPP dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi pengawasan pembayaran masa yang dapat diakses melalui portal DJP pada menu Aplikasi di sub menu Analisa Data;
2. Kanwil DJP agar meneliti kebenaran data yang ada dalam resume hasil pengawasan pembayaran masa yang disampaikan oleh KPP;
3. Kanwil DJP membuat resume hasil pengawasan pembayaran masa dari setiap KPP;
4. Kanwil DJP memberikan rekomendasi tindak lanjut atas resume hasil pengawasan pembayaran masa kepada KPP;
5. Pelaporan pengawasan pembayaran masa diatur sebagai berikut :
  1. KPP mengirim resume hasil pengawasan pembayaran masa kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan format sebagaimana lampiran 2.a;
  2. Kanwil DJP mengirim resume hasil pengawasan pembayaran masa seluruh KPP di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Pajak u.p  Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan format sebagaimana lampiran 2.b surat edaran ini paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui e-mail ke : kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id;
6. Ketentuan dalam surat edaran ini berlaku mulai kegiatan Januari 2011;
7. Dengan ditetapkannya surat edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-88/PJ/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Masa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A.Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001



Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.