Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM INFORMASI PERATURAN PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Membentuk Tim Informasi Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri dari Sub Tim Klasifikasi dan Standarisasi, Sub Tim Sistem Aplikasi dan Program, dan Sub Tim Resume Peraturan Perpajakan, dengan susunan anggota sebagaimana tersebut dalam lampiran.
Sub Tim Klasifikasi dan Standarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :
Mengiventarisir peraturan-peraturan perpajakan menurut jenis pajak;
Mengelompokkan peraturan perpajakan menurut jenis masalah;
Melakukan koordinasi dengan Direktorat terkait dalam rangka standarisasi mengenai produk-produk hukum/peraturan yang dihasilkan oleh masing-masing Direktorat tersebut;
d.1. |
Bentuk standarisasi ketentuan perpajakan yang akan digunakan dalam pelaksanaan perekaman; |
d.2. |
Peraturan perpajakan yang telah dikelompokkan menurut jenis pajak dan per-masalah, untuk direkam. |
Sub Tim Sistem Aplikasi dan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :
Melaksanakan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi Sistem Aplikasi dan Program Komputer Peraturan Perpajakan;
Merekam data masukan berupa peraturan-peraturan perpajakan yang diterima dari Sub Tim Klasifikasi dan Standarisasi, dan resume ketentuan perpajakan yang telah disetujui Ketua Tim Informasi Peraturan Perpajakan dari Sub Tim Resume Peraturan Perpajakan;
Menyajikan hasil rekaman bentuk tampilan pada layar komputer, multi media, atau bila diperlukan dalam bentuk lembaran kertas informasi.
Sub Tim Resume Peraturan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :
Membuat resume ketentuan perpajakan menurut jenis pajak dan menurut jenis masalah;
Mengirimkan hasil resume tersebut kepada Ketua Tim Informasi Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan;
Mengirimkan hasil resume yang telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Tim tersebut, kepada Sub Tim Sistem Aplikasi dan Program.
Semua biaya yang timbul sehubungan dengan mendapatkan tugas Tim dibebankan kepada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-82/PJ.11/1995 tentang Pembentukan Tim Penyusun Himpunan Peraturan Perpajakan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.