Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ/2011

Kategori : PPh

Rasio Pembetulan Spt Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak Pada Tahun 2011


31 Mei 2011


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ/2011

TENTANG

RASIO PEMBETULAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
BERBASIS PROFIL WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka optimalisasi penggalian potensi berbasis profil Wajib Pajak (WP) dan sehubungan dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat Jenderal Pajak tentang rasio pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada tahun 2011 sebesar 20% (dua puluh persen) dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

I. PENGERTIAN
Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh WP Badan;
2. Pembetulan SPT adalah pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh WP berdasarkan surat himbauan pembetulan SPT berbasis profil WP;
3. Himbauan Pembetulan SPT Berbasis Profil adalah surat yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP yang isinya konfirmasi data dan/atau himbauan untuk melakukan pembetulan SPT berdasarkan hasil analisis profil WP yang bersangkutan. Untuk selanjutnya disebut Surat Himbauan;
4. Profil WP yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan pembetulan SPT adalah profil WP yang wajib dibuat oleh :
  1. KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya meliputi seluruh  WP yang terdaftar di KPP tersebut per 31 Desember 2010;
  2. KPP Pratama diprioritaskan terhadap 1.500 (seribu lima ratus) WP terbesar penentu penerimaan.
Dalam hal profil WP terdapat WP yang berstatus cabang/lokasi, bendahara, joint operation dan lainnya yang hanya mempunyai kewajiban SPT Masa, maka yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan adalah hanya atas WP yang berstatus domisili/pusat saja. Untuk selanjutnya profil WP yang dimaksud di atas disebut Profil WP Wajib SPT;
5. Rasio Himbauan Pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah Surat Himbauan sebagaimana dalam angka 3 dengan jumlah Profil WP Wajib SPT sebagaimana dalam angka 4;
6. Rasio Pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah pembetulan SPT yang disampaikan WP dengan jumlah Surat Himbauan.
   
II. TARGET RASIO PEMBETULAN SPT
1. Untuk mencapai target rasio pembetulan SPT pada tahun 2011, ditetapkan target minimal untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPP sebagai berikut :
No.  Uraian  Target Rasio Himbauan Pembetulan SPT Target Rasio Pembetulan  SPT
Kanwil KPP*) KPP Madya Kanwil KPP *) KPP Madya
1) Kanwil DJP WP Besar 32,50%     22,50%    
  - KPP WP Besar Satu   50,00%     25,00%  
- KPP WP Besar Dua   50,00%      
- KPP BUMN   30,00%      
- KPP WP Besar Orang Pribadi   30,00%      
2) Kanwil DJP Jakarta Khusus 35,00%     22,50%    
- KPP Badora Satu   25,00%     25,00%  
- KPP Lainnya (Badora Dua, PMA dan   PMB)   40,00%      
3) Kanwil DJP Lainnya (Selain angka 1) dan 2) di atas)            
- Pulau Jawa dan Bali  50,00% 55,00% 40,00% 25,00% 30,00% 25,00%
- Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya) 42,50% 45,00%
- Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua (dan sekitarnya) 32,50% 35,00%
*)  KPP selain KPP Madya
2. Untuk mencapai target rasio sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dan dalam rangka pencapaian target IKU per triwulanan, maka target rasio himbauan dan pembetulan SPT yang harus dicapai untuk setiap triwulan selama tahun 2011 sebagai berikut :
No Uraian Target Rasio
1) Target rasio himbauan pembetulan SPT per triwulan terhadap total target rasio satu tahun (100%) :  
  -  Triwulan I  10,00%
  -  Triwulan II  30,00%
  -  Triwulan III  40,00%
  -  Triwulan IV 20,00%
2) Target rasio pembetulan SPT per triwulan terhadap total target rasio satu tahun (100%) :  
  -  Triwulan I  5,00%
  -  Triwulan II 25,00%
  -  Triwulan III  30,00%
  -  Triwulan IV 40,00%
3. KPP dapat menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan lebih dari 1 (satu) tahun pajak terhadap 1 (satu) WP;
4. Dalam hal KPP menerima atau memperoleh tambahan data, maka KPP dapat menerbitkan dan mengirimkan Surat  Himbauan lebih dari 1 (satu) surat terhadap 1 (satu) WP untuk tahun pajak yang sama;
5. Untuk penghitungan rasio pembetulan SPT :
  1. Dalam hal KPP menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan lebih dari 1 (satu) surat terhadap 1 (satu) WP untuk tahun pajak yang sama, maka penghitungan jumlah Surat Himbauan tersebut dihitung hanya 1 (satu) surat;
  2. Dalam hal WP menyampaikan pembetulan SPT lebih dari 1 (satu ) kali untuk tahun pajak yang sama, maka penghitungan jumlah pembetulan SPT tersebut dihitung hanya 1 (satu) kali pembetulan;
   
III. KRITERIA PENCAPAIAN TARGET RASIO

Rasio Himbauan Pembetulan SPT dan Rasio Pembetulan SPT dinyatakan tercapai apabila Kanwil DJP/KPP tersebut telah mencapai minimal target sesuai dengan kualifikasinya sebagaimana dalam romawi II angka 1 dan angka 2.
   
IV. LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN

Untuk mengamankan tercapainya target Rasio Pembetulan SPT pada tahun 2011, beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :
1. KPP
  1. Melakukan inventarisasi atas Profil WP Wajib SPT dari profil WP yang wajib dibuat sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 4;
  2. Menyempurnakan Profil WP Wajib SPT sesuai dengan data terbaru/terkini sebagai tambahan data yang telah diperoleh;
  3. Melakukan penelitian kembali atas data permanen dalam Profil WP Wajib SPT sesuai dengan data dan informasi terkait dengan WP yang diperoleh dari berbagai pihak;
  4. Menganalisis data dan informasi dari hasil pengujian data permanen, data akumulatif dan data lainnya dalam Profil WP Wajib SPT untuk menentukan WP yang akan dihimbau serta penggalian dan penghitungan potensi pajaknya;
  5. Menginventarisir perbedaan data dan informasi antara SPT dengan profil WP, serta menghitung besarnya potensi pajak;
  6. Meyakinkan kebenaran data pada huruf d dan e di atas sebagai dasar penerbitan surat himbauan kepada WP;
  7. Menentukan WP yang akan dihimbau;
  8. Menetapkan jumlah Surat Himbauan yang akan diterbitkan dan dikirimkan kepada WP dengan jumlah paling sedikit sebagaimana target yang telah ditetapkan pada romawi II angka 1 dan angka 2;
  9. Mengirimkan surat konfirmasi data dan/atau himbauan melakukan pembetulan SPT kepada WP untuk melakukan pembetulan SPT dengan format sebagaimana dalam lampiran 1 surat edaran ini;
  10. Memonitor tindak lanjut serta respon dari WP atas surat himbauan yang telah dikirimkan;
  11. Membuat administrasi pengawasan atas surat himbauan yang telah dikirimkan dan pembetulan SPT yang disampaikan WP dengan format sebagaimana dalam lampiran 2 surat edaran ini.
2. Kanwil DJP
  1. Mengawasi pembuatan profil WP yang wajib dibuat oleh setiap KPP;
  2. Memberikan asistensi kepada KPP dalam menganalisis profil WP, sehingga menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Himbauan;
  3. Mengawasi pelaksanaan penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan serta pembetulan SPT yang disampaikan WP;
  4. Memantau pencapaian target penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan serta pembetulan SPT yang disampaikan WP.
   
V. PELAPORAN
  1. Guna memantau perkembangan pencapaian target rasio pembetulan SPT, pelaporannya dilakukan secara triwulanan;
  2. Kepala KPP membuat dan mengirimkan laporan triwulanan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format sebagaimana lampiran 2 dan lampiran 3 surat edaran ini;
  3. Kepala Kanwil DJP mengompilasi secara akurat laporan triwulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan mengirimkannya kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format sebagaimana lampiran 4 surat edaran ini;
  4. Guna memudahkan pengolahan data lebih lanjut, selain laporan dalam bentuk hardcopy juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui e-mail ke :  kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id.
   
VI. LAIN-LAIN
  1. Prinsip pembetulan SPT yang diakui sebagai SPT yang diterima oleh DJP dalam surat edaran ini tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal 8 UU KUP;
  2. Surat edaran ini berlaku mulai kegiatan bulan Januari 2011;
  3. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2010 tentang Target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak Pada Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
         di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.