Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 48/PJ/2011

Kategori : PBB

Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi Dan Galian C


3 Agustus 2011

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN
NON MIGAS SELAIN PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama dalam pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
  2. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
  3. Wilayah kuasa pertambangan adalah Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
  4. Areal Produktif adalah areal yang telah dieksploitasi atau telah menghasilkan galian tambang (tahap eksploitasi).
  5. Areal belum produktif adalah areal yang belum menghasilkan galian tambang tetapi sewaktu-waktu akan menghasilkan galian tambang (tahap penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, dan konstruksi).
  6. Areal tidak produktif adalah areal yang sama sekali tidak menghasilkan galian tambang.
  7. Areal emplasemen adalah areal yang diatasnya terdapat bangunan dan/atau pekarangan.
  8. Areal lainnya adalah areal perairan yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan (pelabuhan khusus).
  9. Hasil bersih galian tambang adalah pendapatan kotor satu tahun dikurangi dengan biaya eksploitasi atas objek dimaksud.
  10. Harga patokan penjualan mineral dan batubara adalah harga mineral dan batubara pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free On Board (FOB) di atas kapal pengangkut (vessel) untuk masing-masing komoditas tambang sebagaimana ditetapkan setiap bulan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
B. Tata Cara Penentuan Besarnya NJOP
  1. Areal produktif adalah sebesar 9,5 x Hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
  2. Areal belum produktif, areal tidak produktif, dan areal emplasemen didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan adalah sebesar NJOP berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
  3. Areal perairan adalah sebesar luas perairan dikalikan dengan NJOP perairan yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus ke samping dengan klasifikasi NJOP permukaan bumi berupa tanah sekitarnya sebagaimana perhitungan pada lampiran Va dan Vb Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan;
  4. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
C. Tata Cara Penentuan Hasil Bersih
1. Hasil bersih galian tambang sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 ditentukan dengan cara, pendapatan kotor hasil penjualan galian tambang di mulut tambang (Run On Mine/ROM) dikurangi dengan biaya eksploitasi.
2. Pendapatan kotor hasil penjualan galian tambang di mulut tambang sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditentukan dengan cara, harga patokan penjualan mineral dan batubara untuk masing-masing komoditas tambang dikalikan dengan hasil produksi galian tambang, dan dikurangi dengan biaya-biaya sebagai berikut :
a. Biaya pengolahan dan pemurnian galian tambang (washing, crushing, dll), meliputi :
1) biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan membersihkan dan memisahkan galian tambang dengan mineral atau bahan ikutan lainnya seperti: tanah, abu, lempung, pasir, belerang, lumpur, atau mineral pengotor lainnya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan;
2) biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yaitu penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaaan (Crushing) menggunakan mesin penghancur (crusher), sehingga layak dijual atau diolah lebih lanjut.
b. Biaya pengangkutan galian tambang (Hauling), meliputi biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut galian tambang dari lokasi penambangan (pit) ke stasiun pengumpul di pelabuhan khusus.
c. Biaya tongkang/ponton, meliputi biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan pengangkutan galian tambang dari pelabuhan khusus ke kapal pengangkut (vessel), termasuk dalam biaya ini antara lain :
1) biaya angkutan dengan menggunakan tongkang/ponton (barge);
2) biaya surveyor.
3. harga patokan penjualan mineral dan batubara untuk masing-masing komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada angka 3 menggunakan harga pada bulan Desember sebelum tahun pajak berjalan.
4. Biaya eksploitasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi :
  1. Biaya pengupasan lapisan tanah (stripping/overburden removal), yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pengupasan lapisan tanah selama masa operasi produksi, meliputi kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan.
  2. Biaya pengambilan galian tambang (mine excavation), yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan, seperti: penggalian, penyemprotan dengan air, pengerukan dengan kapal keruk,dan peledakan.
D. Lain-lain
  1. Dalam hal harga patokan penjualan menggunakan satuan mata uang US $, maka harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak berjalan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
  2. Bentuk formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan formulir daftar perhitungan PBB adalah sebagaimana contoh pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk penggenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C Tahun Pajak 2011.
  4. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C untuk Tahun Pajak 2010 dan untuk tahun sebelumnya, tetap menggunakan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C.
  5. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini,  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP