1. |
Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
- Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
- Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis.
|
2. |
Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
3. |
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3A
(1) |
Terhadap produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang merupakan campuran dari dua atau lebih jenis barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar. |
(2) |
Jenis barang dan pos tarif yang merupakan produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) |
Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisi dari produk campurannya. |
|
4. |
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) |
Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Untuk Harga Referensi lebih dari USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 2 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Untuk Harga Referensi lebih dari USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 3 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Untuk Harga Referensi lebih dari USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 4 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Untuk Harga Referensi lebih dari USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 5 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Untuk Harga Referensi lebih dari USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 6 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 7 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 8 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 9 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 10 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,200 (seribu duaratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 11 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 12 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|
5. |
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a diubah sehingga Pasal 4 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(3) |
Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
- Untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) CIF Rotterdam, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Malaysia, dan/atau harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Jakarta.
- Untuk Biji Kakao adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York.
|
|
6. |
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5A
Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Kelompok V Nomor 28 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. |