Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 45/PJ./1996
TENTANG
PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI
PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1996/1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1996/1997.
Menunjuk para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.
(1) | Membentuk Tim Gabungan DJP-BPKP dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Penasehat, Penanggung jawab, dan Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. |
(2) | Mengangkat para pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini sebagai anggota Tim Gabungan DJP-BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Menugaskan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diangkat sebagai Supervisor, Ketua Tim Pemeriksa, dan Anggota Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk melakukan tugas pemeriksaan pajak.
Menugaskan para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait, Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terkait, sekalipun namanya tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini, untuk tetap membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemeriksaan pajak oleh Tim Gabungan DJP-BPKP khususnya dalam pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-71/PJ/1995 tanggal 14 Agustus 1995 tentang Daftar Susunan Penasehat, Penanggung Jawab dan Pelaksana Pemeriksaan Pajak oleh Tim Gabungan DJP-BPKP tahun 1995/1996.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.