Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 67/PJ/2011

Kategori : KUP, PPh

Penegasan Atas Pelaksanaan Ketentuan Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-2/PJ/2011 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan


26 Agustus 2011


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 67/PJ/2011

TENTANG

PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN KETENTUAN DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR SE-2/PJ/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA
PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka meningkatkan efektifitas tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dipandang perlu dilakukan penegasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan (SE-2/PJ/2011) sebagai berikut :

1. Sehubungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertulis dalam amplop SPT Tahunan tidak valid sehingga tidak dapat direkam pada aplikasi dropbox maka :
a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menunjuk petugas yang bertugas membuka amplop SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid.
b. Petugas sebagaimana dimaksud huruf a melakukan penelusuran NPWP berdasarkan SPT Tahunan dan lampiran-lampiran yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
c. Setelah melakukan penelusuran, petugas memasukkan kembali SPT Tahunan dan lampiran-lampiran ke dalam amplop SPT Tahunan, membubuhkan stempel pada amplop SPT tahunan dengan format sebagaimana terdapat pada lampiran 1 dan membuat berita acara pembukaan amplop SPT Tahunan dengan format sebagaimana terdapat pada lampiran 2.
d. Jika berdasarkan penelusuran sebagaimana dimaksud huruf b ditemukan NPWP yang valid maka dilakukan perekaman Tanda Terima SPT Tahunan pada aplikasi dropbox dengan menggunakan NPWP yang valid. Proses-proses selanjutnya kembali mengacu pada ketentuan dalam Lampiran II Angka Romawi I Huruf B angka 3, Huruf C, Huruf D dan Huruf E dalam SE-2/PJ/2011.
e. Jika berdasarkan penelusuran sebagaimana dimaksud huruf b tidak ditemukan NPWP yang valid maka dilakukan perekaman pada Menu Perekaman Tanda Terima SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid pada aplikasi dropbox, kemudian SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid tersebut disimpan di seksi pelayanan.
f. Data SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid akan ditampilkan dalam Monitoring SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid sehingga KPP-KPP yang lain dapat melihat data tersebut dan bisa menelusurinya.
g. Hal-hal yang harus dilakukan terhadap NPWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada huruf f adalah sebagai berikut :
1) Semua KPP wajib melakukan penelusuran lanjutan atas data Wajib Pajak yang NPWP-nya tidak valid yang ditampilkan pada Monitoring SPT Tahunan dengan NPWP Tidak Valid.
2) Jika berdasarkan penelusuran lanjutan sebagaimana dimaksud angka 1) ditemukan NPWP yang valid maka KPP yang melakukan penelusuran lanjutan memberitahukan hasil temuannya ke KPP Penerima SPT Tahunan dengan surat pemberitahuan sebagaimana terdapat pada lampiran 3.
3) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud angka 2), KPP Penerima SPT Tahunan merekam surat pemberitahuan tersebut untuk meng-update status NPWP tidak valid menjadi valid.
4) KPP Penerima SPT Tahunan melakukan proses selanjutnya dengan mengacu pada ketentuan dalam Lampiran II Angka Romawi I Huruf B angka 3, Huruf C, Huruf D dan Huruf E dalam SE-2/PJ/2011.
2. Sehubungan dengan SPT Tahunan yang diterima melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir maka :
a. Petugas menempelkan Tanda Terima SPT Tahunan pada amplop SPT Tahunan.
b. Penomoran Tanda Terima SPT Tahunan mengacu pada ketentuan dalam Romawi III Angka 12 Huruf b dalam SE-2/PJ/2011, dimana kode unit penerima SPT Tahunan diisi dengan angka 99.
c. Tanggal Tanda Terima SPT Tahunan diisi sesuai dengan :
1) tanggal stempel pos yang tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
2) tanggal pengiriman yang tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
d. Petugas merekam Tanda Terima SPT Tahunan pada aplikasi dropbox.
e. Proses-proses selanjutnya tetap mengacu pada ketentuan dalam Lampiran II Angka Romawi I Huruf B angka 3, Huruf C, Huruf D dan Huruf E dalam SE-2/PJ/2011.
3. Penyelesaian proses penerimaan atas SPT Tahunan yang diterima pada tahun 2010 yang sudah dilakukan perekaman Tanda Terima SPT Tahunan pada aplikasi dropbox 2010 dilakukan dengan menggunakan aplikasi dropbox 2010.
4. SPT Tahunan yang diterima pada tahun 2009 dan tahun 2010 yang belum dilakukan perekaman Tanda Terima SPT Tahunan, harus dilakukan perekaman Tanda Terima SPT Tahunan pada aplikasi dropbox 2011.
5. Sehubungan dengan penerimaan SPT Tahunan Wajib Pajak KPP lain pada tahun 2011 sebelum diberlakukannya aplikasi dropbox 2011 pada tanggal 21 Februari 2011 maka :
a. Petugas melakukan perekaman Tanda Terima SPT Tahunan pada aplikasi dropbox 2011 untuk selanjutnya melakukan pengiriman SPT Tahunan.
b. Jika petugas terlanjur melakukan pengiriman SPT Tahunan dengan menggunakan Surat Pengiriman dan Daftar Nominatif secara manual, maka :
1) Petugas harus merekam Tanda Terima SPT Tahunan pada aplikasi dropbox 2011 dengan berdasarkan Daftar Nominatif secara manual, kemudian menomori Surat Pengiriman SPT Tahunan dan mencetak Daftar Nominatif SPT Tahunan melalui aplikasi tersebut.
2) Petugas selanjutnya mengirimkan Surat Pengiriman SPT Tahunan dan Daftar Nominatif SPT Tahunan sebagaimana dimaksud angka 1) kepada KPP tujuan pengiriman SPT Tahunan.
3) KPP tujuan pengiriman SPT Tahunan melakukan validasi penerimaan SPT Tahunan.
4) KPP tujuan pengiriman SPT Tahunan melakukan proses-proses selanjutnya dengan mengacu pada ketentuan dalam Lampiran II Angka Romawi I Huruf B angka 5, Huruf C, Huruf D dan Huruf E dalam SE-2/PJ/2011.
6. Sehubungan dengan penerimaan SPT Tahunan Wajib Pajak KPP sendiri pada tahun 2011 sebelum diberlakukannya aplikasi dropbox 2011 pada tanggal 21 Februari 2011 maka :
  1. Petugas melakukan perekaman Tanda Terima SPT Tahunan pada aplikasi dropbox 2011 untuk selanjutnya melakukan penelitian SPT Tahunan.
  2. Jika petugas terlanjur melakukan pencetakan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta Bukti Penerimaan Surat (BPS) maka KPP mengirimkan rekapitulasi data pencetakan LPAD serta BPS dalam file excel dengan format sebagaimana terdapat pada lampiran 4 ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melalui alamat email layanan.dropbox@pajak.go.id.
  3. Setelah menerima rekapitulasi data pencetakan LPAD serta BPS sebagaimana dimaksud angka 2), Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan upload data pencetakan LPAD serta BPS ke dalam aplikasi monitoring dropbox 2011.
7. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010 setiap mulai tanggal 1 Januari, penomoran Tanda Terima SPT Tahunan dimulai kembali dari nomor urut 1. Dalam hal pada awal Januari petugas terlanjur memberikan Tanda Terima SPT Tahunan dengan penomoran lanjutan atas nomor Tanda Terima SPT Tahunan pada tahun sebelumnya maka nomor Tanda Terima SPT Tahunan yang terlanjur diberikan pada awal Januari tersebut tidak boleh lagi diberikan kepada Wajib Pajak untuk penerimaan SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan.

Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2011
Direktur Jenderal,

ttd

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.