Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 76/PJ/2011

Kategori : Lainnya

Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional


28 September 2011


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 76/PJ/2011

TENTANG

PELAKSANAAN SENSUS PAJAK NASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.03/2011 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, guna keseragaman pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Nasional disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. UMUM
Sensus Pajak Nasional yang selanjutnya disingkat SPN merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan guna pengamanan penerimaan negara dan pencapaian target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kegiatan tersebut telah diamanahkan dalam Pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus 2011 dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2012.
SPN juga ditujukan untuk menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka Tri Dharma Perpajakan, yaitu:
  1. seluruh Wajib Pajak Terdaftar;
  2. seluruh Objek Pajak dipajaki;
  3. pelaksanaan kewajiban perpajakan tepat waktu dan tepat jumlah.
II. PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS PAJAK NASIONAL
Dalam Pelaksanaan SPN, Kepala KPP Pratama dan Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan SPN dilakukan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.03/2011 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional; dan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.
2. Pelaksanaan SPN terdiri atas 3 (tiga) kegiatan pokok, yaitu:
  1. Kegiatan Persiapan terdiri atas pembentukan tim SPN, penyusunan rencana kerja yang disetujui oleh Kepala Kanwil DJP, penyediaan data, serta koordinasi internal dan eksternal;
  2. Kegiatan Pelaksanaan terdiri atas kegiatan pencacahan, pelaporan, dan asistensi;
  3. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi.
3. Penyelenggaraan SPN dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
4. Pelaksanaan SPN oleh KPP dilakukan berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui oleh Kepala Kanwil DJP.
5. Kegiatan pencacahan dilakukan secara bertahap berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui.
6. Dalam melakukan pemilihan lokasi sensus harus menggunakan peta blok dan mapping wilayah dengan urutan skala prioritas sebagai berikut:
  1. sentra ekonomi/kawasan bisnis;
  2. high rise building;
  3. kawasan pemukiman.
7. Pada saat pelaksanaan sensus, Kepala KPP harus tetap memperhatikan alokasi pegawai antara pelaksanaan tugas rutin (tupoksi) dengan pelaksanaan pencacahan.
8. Apabila dalam pelaksanaan SPN dibutuhkan tenaga petugas sensus selain PNS DJP, maka Kepala KPP dapat melakukan rekrutmen Petugas Pelaksana Sensus Non PNS DJP. Rekrutmen Petugas Pelaksana Sensus Non Pegawai Negeri Sipil DJP mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/UP.90/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Penegasan Rekrutmen Pelaksana Sensus Pajak Nasional (SPN) Non Pegawai Negeri Sipil (NON-PNS).
9. Pemilihan waktu pencacahan agar disesuaikan dengan kondisi subjek sensus sehingga dapat dilakukan diluar hari dan/atau jam kerja (pagi, siang, sore, atau malam hari).
III. PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DATA HASIL SENSUS
  1. Pemanfaatan data hasil sensus merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPP setelah pelaksanaan sensus pada suatu cluster selesai, yaitu Daftar Penugasan Sensus/Daftar Kesimpulan Hasil Sensus (DPS/DKHS) beserta lampirannya (Formulir FIS, Formulir Pengamatan, Surat Pernyataan, Berita Acara) telah direkam seluruhnya dan diberkaskan di Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
  2. Data hasil sensus yang telah direkam memiliki kedudukan sebagai data dan informasi yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga harus ditindaklanjuti oleh Kepala KPP sesuai dengan peraturan perpajakan dan proses bisnis yang berlaku.
  3. Proses bisnis kegiatan pemanfaatan data hasil sensus terdapat pada lampiran I.
IV. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ANGGARAN SENSUS PAJAK NASIONAL
A. Umum
  1. Kegiatan yang dapat dibiayakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) dalam rangka SPN meliputi kegiatan persiapan (pelatihan petugas, penggandaan, sosialisasi, dan pengadaan sarana pendukung), pekerjaan lapangan (honorarium petugas pelaksana sensus) dan pekerjaan kantor (perekaman dan validasi), dengan penjelasan sebagaimana lampiran II.
  2. Alokasi anggaran kegiatan SPN adalah dana yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPP Pratama, Kanwil DJP dan Kantor Pusat DJP yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Nasional.       
  3. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, KPP Pratama melaksanakan optimalisasi anggaran yang ada pada DIPA masing-masing. Dalam hal diperlukan, Kepala KPP dapat melakukan revisi DIPA sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku.
  4. Khusus untuk tahun anggaran 2011, honorarium bagi Petugas Pelaksana Sensus PNS DJP, Petugas Pelaksana Sensus Non-PNS, serta Pendamping Pelaksana Sensus dibebankan pada anggaran kegiatan SPN Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Pengadaan barang/jasa yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan SPN berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan lainnya yang berlaku.
B. Petunjuk Penggunaan Anggaran pada Tahap Persiapan
1. Pelatihan Petugas Sensus
Anggaran biaya pelatihan petugas sensus digunakan untuk biaya kegiatan pelatihan Petugas Pelaksana Sensus Non Pegawai Negeri Sipil DJP (Pelaksana Sensus Non-PNS DJP) yang terlibat dalam kegiatan Sensus Pajak Nasional (SPN). Jenis biaya ini digunakan untuk pembiayaan petugas pelatih dan biaya pelaksanaan pelatihan selama maksimal 4 hari per KPP Pratama. Satuan biaya pelatihan petugas sensus mengacu pada standar biaya pelatihan petugas lapangan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.01/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Penggandaan dan Perbaikan Peta
Anggaran biaya penggandaan dan perbaikan peta digunakan untuk biaya penggandaan atau perbaikan peta blok dan/atau peta desa/kelurahan yang akan digunakan dalam kegiatan SPN. Jenis biaya ini digunakan untuk penggandaan/perbaikan peta KPP Pratama. Satuan biaya penggandaan dan perbaikan peta mengacu pada standar biaya pembuatan sket/peta (konsep lapangan) sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.01/2007 tanggal 10 April 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan/Atau Memiliki Tempat Usaha Di Pusat Perdagangan Dan/Atau Pertokoan.
3. Sosialisasi Pelaksanaan
Anggaran biaya sosialisasi pelaksanaan digunakan untuk membiayai sosialisasi (termasuk untuk acara peresmian/launching kegiatan SPN) kepada wajib pajak, masyarakat serta pihak terkait lainnya mengenai pelaksanaan SPN. Satuan biaya sosialisasi pelaksanaan mengacu pada standar biaya penyuluhan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.01/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
4. Pengadaan Sarana Pendukung
Anggaran biaya Pengadaan sarana pendukung digunakan untuk pencetakan formulir dan pengadaan sarana yang diperlukan dalam kegiatan SPN yang terdiri atas:
  1. Formulir Isian Sensus (FIS);
  2. Surat Pemberitahuan Sensus;
  3. Tanda Terima Penyerahan FIS;
  4. Stiker SPN;
  5. Alas tulis (clipboard);
  6. Ballpoint;
  7. Tanda pengenal;
  8. Baju/rompi;
  9. Berita Acara, dan formulir lainnya terkait SPN.
Pencetakan formulir disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Pelaksanaan pengadaan sarana pendukung agar dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi. Satuan biaya pencetakan dan pengadaan sarana didasarkan pada perhitungan harga yang berlaku di tiap-tiap wilayah.
C. Petunjuk Pengadaan Anggaran pada Tahap Pelaksanaan
1. Petugas Pelaksana Sensus
Anggaran biaya petugas pelaksana sensus digunakan untuk pembayaran honorarium petugas pelaksana sensus. Petugas pelaksana sensus sebagaimana dimaksud merupakan UPS pada tingkat KPP Pratama. Honorarium Petugas Pelaksana Sensus PNS DJP dibayarkan berdasarkan satuan orang/formulir. Formulir dalam satuan tersebut adalah Formulir Isian Sensus (FIS) beserta lampirannya sebagai satu kesatuan yang dihasilkan oleh Petugas Pelaksana Sensus PNS DJP.
Dalam hal susunan petugas pelaksana sensus (unit pelaksana sensus) terdiri atas unsur PNS Direktorat Jenderal Pajak seluruhnya, maka kepada unit pelaksana sensus tersebut dibayarkan honorarium berdasarkan jumlah FIS yang dihasilkan (bukan berdasarkan jumlah pelaksana sensus).
Honorarium petugas pelaksana sensus Non-PNS DJP dibayarkan berdasarkan satuan orang/hari dan satuan orang/lembar, lembar yang dimaksud dalam satuan tersebut adalah formulir Isian Sensus (FIS) beserta lampirannya sebagai satu kesatuan yang dihasilkan oleh petugas pelaksana sensus (unit pelaksana sensus). Khusus tahun anggaran 2011, pembayaran honorarium petugas pelaksana sensus Non-PNS DJP didasarkan atas satuan orang/hari dan dibayarkan untuk paling lama 44 (empat puluh empat) hari.
2. Petugas Pendamping Pelaksana Sensus Pajak Nasional Non Pegawai Negeri Sipil DJP
Anggaran biaya Petugas Pendamping Pelaksana Sensus Pajak Nasional Non Pegawai Negeri Sipil DJP (yang selanjutnya disebut Petugas Pendamping) digunakan untuk pembayaran honorarium bagi Petugas Pedamping dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan sensus di lapangan berupa koordinasi dengan instansi atau pihak lain.
Honorarium Petugas Pendamping tersebut dibayarkan berdasarkan satuan orang/hari dan satuan orang/lembar. Pembayaran honorarium Petugas Pendamping berdasarkan satuan orang/hari untuk tahun anggaran 2011 hanya dapat dibayarkan untuk sebanyak-banyaknya 44 (empat puluh empat) hari. Dalam hal Petugas Pendamping mendampingi lebih dari 1 (satu) UPS, maka honorarium yang dibayarkan untuk sebanyak-banyaknya 10 FIS/hari.
Honorarium Petugas Pendamping dibayarkan untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu Petugas Pendamping per UPS. Jumlah Petugas Pendamping yang dapat dibayarkan per-hari untuk sebanyak-banyaknya 10 orang.
Dasar pembayaran Petugas Pendamping untuk honorarium harian adalah rekapitulasi daftar hadir yang ditandatangani oleh Ketua UPS dan Koordinator Penyisiran di tingkat KPP, sedangkan untuk honorarium orang/lembar adalah rekapitulasi jumlah FIS yang tercantum dalam DPS/DKHS bagian A dan B kategori 1, 2, atau 3 yang ditandatangani Koordinator Penyisiran tingkat KPP.
D. Petunjuk Penggunaan Anggaran pada Tahap Pekerjaan Kantor
1. Petugas Perekaman FIS
Anggaran biaya petugas perekaman FIS digunakan untuk pembayaran honorarium bagi petugas perekaman FIS.
Dasar pembayaran petugas perekaman FIS adalah rekapitulasi FIS yang telah direkam untuk masing-masing perekam.
2. Petugas Validasi Perekaman FIS
Anggaran biaya petugas validasi perekaman FIS digunakan untuk pembayaran honorarium bagi petugas validasi perekaman FIS.
Dasar pembayaran petugas validasi perekaman FIS adalah rekapitulasi hasil perekaman FIS yang telah di validasi.
Honorarium petugas perekaman FIS dan petugas validasi perekaman FIS dibebankan pada DIPA masing-masing KPP Pratama.
V. LAIN-LAIN
  1. Petugas Pelaksana Sensus Pajak Nasional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dan Pelaksana Sensus Pajak Nasional Non Pegawai Direktorat Jenderal Pajak disebut sebagai Unit Pelaksana Sensus (UPS).
  2. UPS terdiri atas 1 (satu) orang Pelaksana Sensus Pajak Nasional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak sebagai ketua merangkap anggota dan 1 (satu) orang petugas pelaksana sensus sebagai anggota. Anggota UPS dapat berasal dari PNS DJP atau Non PNS DJP.
  3. Koordinator Penyisiran pada tingkat KPP adalah Ketua Sub Tim Penyisiran yang membawahi minimal 5 (lima) Unit Pelaksana Sensus (UPS).
  4. Petugas Pelaksana sensus Non PNS DJP dan Petugas Pendamping Pelaksana Sensus Non PNS DJP tidak dapat melakukan kegiatan sensus di lapangan tanpa didampingi oleh Petugas Pelaksana sensus PNS DJP.
  5. Formulir sebagaimana dimaksud dalam satuan kegiatan petugas pelaksana sensus pajak nasional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak, Petugas perekam formulir isian sensus pajak nasional, Petugas validasi perekaman formulir isian sensus pajak nasional adalah Formulir Isian Sensus (FIS) beserta dokumen lainnya (antara lain: Formulir Pengamatan, Surat Pernyataan, Berita Acara) sebagai satu kesatuan.
  6. Lembar sebagaimana dimaksud dalam satuan kegiatan Petugas Pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dan Petugas pendamping pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak adalah Formulir Isian Sensus (FIS) beserta dokumen lainnya (antara lain: Formulir Pengamatan, Surat Pernyataan, Berita Acara) sebagai satu kesatuan.
  7. Standar prestasi petugas pelaksana sensus (unit pelaksana sensus) adalah 10 FIS/hari.
  8. FIS yang dapat dibayarkan honorariumnya adalah FIS yang termasuk dalam kategori 1, kategori 2, dan kategori 3.
  9. Untuk memudahkan pelaksanaan SPN, diterbitkan Panduan Sensus Pajak Nasional dan Buku Saku Sensus Pajak Nasional.
Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-72/PJ/2011 tentang Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran Kegiatan Sensus Pajak Nasional Tahun Anggaran 2011 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2011
DIREKTUR JENDERAL,
    
ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.