Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 83/PJ/2011

Kategori : Lainnya

Competent Authority Yang Menandatangani Surat Keterangan Domisili Bagi Wajib Pajak Amerika Serikat (Form 6166)


11 November 2011


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 83/PJ/2011

TENTANG

COMPETENT AUTHORITY YANG MENANDATANGANI SURAT KETERANGAN DOMISILI
BAGI WAJIB PAJAK AMERIKA SERIKAT (FORM 6166)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-68/PJ/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang Formulir Surat Keterangan Domisili (Form 6166) Amerika Serikat, dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1. Dalam Surat Edaran dimaksud antara lain disampaikan bahwa formulir Surat Keterangan Domisili (Form 6166) harus ditandatangani oleh Ivy S. McChesney, Field Director, Philadelphia Accounts Management Center dan mulai berlaku sejak 24 April 2008.
2. Internal Revenue Service (IRS) telah memberitahukan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II melalui surat tanpa nomor tanggal 14 Juni 2011 bahwa terjadi perubahan pejabat yang berwenang menandatangani surat keterangan domisili bagi wajib pajak Amerika serikat (Form 6166) yakni menjadi P. J. Bazick, Field Director, Philadelphia Accounts Management Center (Specimen tanda tangan terlampir) dan mulai berlaku segera.
3. Form 6166 dimaksud digunakan sebagai pengganti sertifikasi yang harus dilakukan pada Part III lembar kesatu Form-DGT 1 atau bagian terakhir Form-DGT 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010. Bagian lain dalam Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 dimaksud tetap harus diisi dengan lengkap oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan diinformasikan kepada Wajib Pajak yang berkepentingan.




Direktur Jenderal,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.