Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 74/PMK.03/2012

Kategori : KUP, PPN

Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/PMK.03/2012

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK
DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN
PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
    
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  3. Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (2) Undang-Undang KUP.


BAB II
PERSYARATAN DAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN
KRITERIA TERTENTU

Pasal 2


Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.


Pasal 3


(1) Yang dimaksud dengan tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
  1. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan selama 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dilakukan tepat waktu;
  2. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
  3. seluruh Surat Pemberitahuan Masa dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November telah disampaikan; dan
  4. Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya. 
(2) Yang dimaksud dengan tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
(3) Yang dimaksud dengan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah laporan keuangan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.


Pasal 4


(1) Penetapan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan:
  1. berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak; atau
  2. berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan.
(2) Batas waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diajukan paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
(3) Berdasarkan hasil penelitian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak:
  1. menerbitkan keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan; atau
  2. memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan.
(4) Penerbitan keputusan atas Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
(5) Apabila sampai dengan tanggal 20 Februari pada tahun penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
(6) Keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender, terhitung sejak tanggal 1 Januari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
(8) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
        

BAB III
PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Pasal 5


(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.
(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.


Pasal 6


(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C Undang-Undang KUP.
(2) Terhadap Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C Undang-Undang KUP, kecuali Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP.
(3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang juga ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
(4) Dalam hal Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu tidak menyampaikan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak menjadi Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP.


Pasal 7


(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C Undang-Undang KUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
  1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat; dan
  4. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.


BAB IV
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK DAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN
PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (SKPPKP)

Pasal 8


(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
(3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  

Pasal 8


(1) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu menunjukkan:
  1. tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  2. Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak lengkap;
  3. penulisan dan penghitungan pajak tidak benar;
  4. Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat tidak benar; atau
  5. pembayaran pajak tidak benar.
(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan permohonan.


Pasal 10


(1) Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang tercakup dalam jangka waktu 2 (dua) tahun kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2) Termasuk yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan pembetulan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang tercakup dalam jangka waktu 2 (dua) tahun kalender sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (7); dan
  2. Surat Pemberitahuan pembetulan sebagaimana dimaksud huruf a disampaikan dalam periode Wajib Pajak masih berstatus sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
(3) Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat diberikan setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), dalam hal Wajib Pajak:
  1. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau dilakukan tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  2. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
  3. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
  4. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.


BAB V
PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK
DENGAN KRITERIA TERTENTU


Pasal 11


(1) Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dicabut penetapannya dalam hal Wajib Pajak:
  1. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau dilakukan tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  2. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
  3. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
  4. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang telah dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
(4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pencabutan penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
      

Pasal 12


(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 11 ayat (3).
(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 11 ayat (3), Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan permohonan.
    

Pasal 13


(1) Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu pada periode penetapan berikutnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Wajib Pajak masih dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
    

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14


(1) Dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak menjadi Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(2) Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP.
     

Pasal 15


(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan.
    

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16


Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
  1. Terhadap keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu tersebut.
  2. Terhadap Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali untuk ketentuan yang terkait dengan penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    

Pasal 18


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  15 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 525