Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 253/PJ/2012

Kategori : PPh, PPN, PBB

Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN & PPN BM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah Djp Tahun Anggaran 2012


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 253/PJ/2012

TENTANG

DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA,
SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP
TAHUN ANGGARAN 2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, maka dipandang perlu untuk mendistirbusikan Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2012;
  2. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 29/PMK.01/2012, maka dipandang perlu untuk mengalokasikan rencana penerimaan PPh Migas dan PBB Migas ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2012;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2012.


PERTAMA :

Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2012 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan Pajak Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KETIGA :

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2012 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh Non Migas, PPN & PPn BM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-145/PJ/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2012.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan
  4. Direktur Jenderal Anggaran
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
  6. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
  7. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  8. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak




Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001