Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 259/PJ/2012

Kategori : Lainnya

Penetapan Pengelola Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 259/PJ/2012

TENTANG

PENETAPAN PENGELOLA KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 memutuskan bahwa petunjuk teknis pengelolaan kinerja di lingkungan Unit Eselon I ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan yang antara lain menetapkan pengelola kinerja di lingkungan Unit Eselon I;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengelola Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.01/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2011 tentang Cetak Biru Manajemen Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011-2018;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 105/PJ/2012 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGELOLA KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


KESATU :

Menetapkan Pengelola Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA :

Pengelola Kinerja Pegawai terdiri dari :
  1. Manajer Kinerja Pegawai (MKP)
  2. Administrator Kinerja Pegawai (AKP)
  3. Sub Manajer Kinerja Pegawai (SMKP)
  4. Sub Administrator Kinerja Pegawai (SAKP)


KETIGA :

Manajer Kinerja Pegawai mempunyai tugas :
  1. menyusun konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengelola Kinerja Pegawai dan administrator level unit Eselon II pada unit Eselon I masing-masing atas usulan dari pimpinan unit Eselon II;
  2. memastikan bahwa kuesioner untuk menilai perilaku Pejabat Eselon II telah diisi oleh para evaluator;
  3. menerima Capaian Kinerja Pegawai (CKP) para Pejabat Eselon II yang didapat dari Manajer Kinerja Organisasi Unit Eselon I;
  4. menghitung Nilai Perilaku (NP) para Pejabat Eselon II berdasarkan hasil kuesioner;
  5. menghitung Nilai Kinerja Pegawai (NKP) para Pejabat Eselon II berdasarkan CKP dan NP pada unit yang menjadi tanggung jawabnya;
  6. menyusun konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang NKP para Pejabat Eselon II pada unit yang menjadi tanggungjawabnya setiap awal tahun;
  7. mensosialisasikan aturan tentang NKP kepada para Pegawai pada unit yang menjadi tanggungjawabnya.
  8. dapat melakukan reviu dan validasi terhadap NKP para pegawai di bawahnya sampai dengan level pelaksana dengan metode sampling; dan
  9. Memastikan bahwa data pegawai yang dinilai adalah data yang mutakhir.


KEEMPAT :

Administrator Kinerja Pegawai mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Manajer Kinerja Pegawai terutama dalam mengelola aplikasi pengelolaan kinerja.


KELIMA :

Sub Manajer Kinerja Pegawai mempunyai tugas :
  1. menyusun konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengelola Kinerja Pegawai (MMKP) dan Mitra Administrator Kinerja Pegawai (MAKP) pada unit Eselon II masing-masing atas usulan dari kepala kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
  2. memastikan bahwa kuesioner untuk menilai perilaku pejabat Eselon III, IV, dan pelaksana telah diisi oleh para evaluator kecuali kuesioner untuk menilai pejabat dan pelaksana pada kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
  3. memastikan bahwa kuesioner untuk menilai perilaku para Pejabat Fungsional telah diisi oleh para evaluator, kecuali kuesioner untuk menilai perilaku Pejabat Fungsional pada kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
  4. menerima CKP para Pejabat Eselon III, IV, Pejabat Fungsional dan Pelaksana yang didapat dari Sub Manajer Kinerja Organisasi kecuali CKP untuk pejabat dan pelaksana pada kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
  5. menghitung NP para Pejabat Eselon III, IV, Pejabat Fungsional dan Pelaksana berdasarkan hasil kuesioner, kecuali NP untuk pejabat dan pelaksana pada kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
  6. menghitung NKP Pejabat Eselon III, IV dan Pelaksana di Unit Eselon II kecuali NKP untuk pejabat dan pelaksana pada kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
  7. menghitung NKP Pejabat Fungsional di Unit Eselon II kecuali NKP untuk Pejabat Fungsional pada kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
  8. menyusun konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang NKP Pejabat Eselon III, IV, dan pelaksana di Unit Eselon II yang bersangkutan;
  9. khusus untuk Sub Manajer Kinerja Pegawai pada Kanwil juga menyusun konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang NKP Pejabat Eselon III, IV dan Pelaksana pada Kantor Pelayanan;
  10. khusus untuk Sub Manajer Kinerja Pegawai pada Kanwil juga menyusun konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang NKP Pejabat Fungsional pada Kantor Pelayanan; dan
  11. mensosialisasikan aturan tentang pengelolaan kinerja pegawai kepada pada pegawai yang menjadi tanggung jawabnya.


KEENAM :

Sub Administrator Kinerja Pegawai mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Sub Manajer Kinerja Pegawai terutama dalam mengelola aplikasi pengelolaan kinerja.


KETUJUH :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2012.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampikan kepada :
  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJP;
  5. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJP;
  6. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  8. Pengelola Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001