Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.03/2012

Kategori : PPN

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penjualan Dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 194/PMK.03/2012

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PENJUALAN DAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU
 PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI KONTRAKTOR PERJANJIAN
KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI I

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :     

  1. Bahwa berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1985, Kontraktor diwajibkan membayar pajak-pajak yang disebutkan dalam perjanjian, antara lain Pajak Penjualan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983), Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 yang merupakan dasar untuk melakukan pembayaran Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak berlaku lagi;
  3. bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, dinyatakan bahwa Pajak Penjualan dengan sistem pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 diberlakukan untuk menggantikan Pajak Penjualan yang menggunakan sistem Pengenaan sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta Penjelasannya diatur bahwa Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan sebagai akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan tidak diberlakukannya lagi Undang-Undang Pajak Penjualan 1951, dalam rangka mengurangi ketidakadilan dalam pembebanan pajak;
  5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994) beserta penjelasannya, diatur bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil , kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan berakhir;
  6. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka pelaksanaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas untuk menyusun kebijakan fiskal;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
        
                      

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERl KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENJUALAN DAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI KONTRAKTOR PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI I.
                              

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yang pemungutannya didasarkan pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam:
  1. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya;
  2. Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya .
2. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
3. Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah PT. Arutmin Indonesia, PT. BHP Kendilo Coal Indonesia, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Kideco Jaya Agung, PT. Adaro Indonesia, dan PT. Berau Coal yang terikat kontrak Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Perusahaan Negara Tambang Batubara sebagai pemegang kuasa pertambangan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1985.
4. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

                              

Pasal 2

 
(1) Kontraktor wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan jasa.
(2) Selain melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Berau Coal selaku Kontraktor wajib melakukan pemungutan, penyetoran , dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan barang.

                              

Pasal 3

         
Jenis Jasa dan/atau barang yang dikenakan Pajak Penjualan dan besarnya tarif Pajak Penjualan terhadap jasa dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
                              

Pasal 4


(1) Dasar pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah harga jual atau penggantian.
(2) Harga jual Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang.
(3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa.
                              
           

Pasal 5


Pajak Penjualan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan dasar pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4


Pasal 6


(1) Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan :
a. pada saat perolehan jasa dan/atau barang dalam hal pembayaran dilakukan setelah perolehan jasa dan/atau barang; atau
b. pada saat pembayaran dalam hal:
1) saat pembayaran dilakukan sebelum perolehan jasa dan/atau barang;
2) saat pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan perolehan jasa dan/atau barang.
(2) Pajak Penjualan yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetor ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3) Pajak Penjualan disetor ke Kantor Pos/Bank Persepsi dalam bentuk mata uang rupiah.
(4) Apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang selain rupiah, penghitungan besarnya Pajak Penjualan yang terutang harus dikorversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak atau Invoice.
(5) Penyetoran Pajak Penjualan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang bentuk dan isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
                               

Pasal 7


(1) Pajak Penjualan yang disetor oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT).
(2) Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
(3) Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
                                

Pasal 8

         
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Kontraktor dalam melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, beserta peraturan pelaksanaannya.
            

Pasal 9

 
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN DAN/ATAU PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PMK NOMOR ........................ ".
      

Pasal 10


Peraturan Menteri ini  mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1225