Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 133/PJ./1998
TENTANG
PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1998/1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1998/1999.
Menunjuk para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.
(1) |
Membentuk Tim Gabungan DJP-BPKP dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Pembina, Penasehat, Penanggung Jawab, Pelaksana Pemeriksaan dan Konfirmasi data objek dan subjek PBB sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. |
(2) |
Mengangkat para pegawai Direktorat Jenderal Pajak termasuk personil PBB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini sebagai anggota Tim Gabungan DJP-BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Khusus untuk pengangkatan personil PBB sebagai Ketua Tim atau Anggota Tim dilakukan oleh Ketua TPW yang bersangkutan dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing. |
Menugaskan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak termasuk personil PBB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diangkat sebagai Supervisor, Ketua Tim dan Anggota Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk melakukan tugas pemeriksaan pajak dan/atau konfirmasi data objek dan subjek PBB.
Menugaskan para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait, Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terkait, sekalipun namanya tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini untuk tetap membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemeriksaan pajak oleh Tim Gabungan DJP-BPKP khususnya dalam pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-143/PJ/1997 tanggal 27 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dan Pembentukan Tim Gabungan DJP-BPKP tahun 1997/1998.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.