Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 06/PJ/2013
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 06/PJ/2013
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG
DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pelaksanaan mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang lmpor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2011;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGlATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2011 diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga menjadi 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali. |
||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Penunjukan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 ayat (1) dilakukan tanpa penerbitan surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 3B ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3B berbunyi sebagai berikut: Pasal 3B
|
||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 6 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||
8. | Menambahkan 1 (satu) pasal diantara Pasal 6 dan Pasal 7, yaitu Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Terhadap pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf f, huruf g, dan huruf i yang telah diterbitkan surat keputusan penunjukan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, pemungut pajak tersebut tetap melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2013
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A.FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.