Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 65/PJ/2012

Kategori : KUP

Tata Cara Penanganan Sidang Banding Dan Gugatan Di Pengadilan Pajak


28 Desember 2012


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 65/PJ/2012

TENTANG

TATA CARA PENANGANAN SIDANG BANDING DAN GUGATAN DI PENGADILAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan tata cara penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak sebagai berikut.
   
1. Pembentukan Tim Sidang Banding dan Gugatan

  1. Pejabat Eselon III di Direktorat Keberatan dan Banding atau di Kantor Wilayah DJP yang menangani sidang banding dan gugatan menyusun tim sidang banding dan gugatan yang selanjutnya disebut Tim Sidang untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak untuk bersidang di Pengadilan Pajak;
  2. Tim Sidang beranggotakan paling sedikit 2 (dua) orang Penelaah Keberatan;
  3. Susunan anggota Tim Sidang dilakukan perubahan baik sebagian atau seluruhnya paling lama 1 (satu) tahun;
  4. Susunan Tim Sidang dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
2. Penanganan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan

a. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan KEP-183/PJ./2010 tanggal 26 Maret 2010, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk membuat, menandatangani, dan menyampaikan Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Peradilan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Keberatan dan Banding sepanjang keputusan/objek yang diajukan banding atau gugatan diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
b. Konsep Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dibuat oleh Bidang Keberatan dan Banding atau Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding di Kantor Wilayah DJP atau unit Eselon III di Direktorat Keberatan dan Banding;
c. Surat Uraian Banding harus disampaikan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding;
d. Dalam hal persidangan sudah dimulai sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c berakhir, maka:
1) unit yang menangani persidangan mengirim surat permintaan percepatan penyelesaian Surat Uraian Banding; dan
2) Surat Uraian Banding harus disampaikan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat permintaan percepatan penyelesaian Surat Uraian Banding dikirim oleh unit yang menangani persidangan, sepanjang tidak melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf c berakhir.
e. Surat Uraian Banding dapat dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
f. Penyusunan Surat Uraian Banding harus memperhatikan hal-hal antara lain:
1) Pemenuhan ketentuan formal Surat Banding Wajib Pajak.
a) Pasal 27, Pasal 32 Undang-Undang KUP dan peraturan perundang-undangan lainnya; dan
b) Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
2) Keputusan/objek yang disengketakan merupakan keputusan/objek yang dapat diajukan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
3) Materi yang diajukan banding adalah materi yang diajukan keberatan;
4) Tanggapan Terbanding harus relevan dengan alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Banding;
5) Dalam hal terdapat sebagian nilai koreksi pemeriksa dibatalkan pada proses keberatan dan sebagian nilai koreksi yang dipertahankan diajukan banding, perhitungan nilai koreksi yang dibatalkan dan dipertahankan diberikan penjelasan secara rinci untuk dapat memberikan informasi yang jelas pada saat Sidang Banding di Pengadilan Pajak.
g Surat Uraian Banding dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dikirim kepada:
1) Pengadilan Pajak; dan
2) Direktorat Keberatan dan Banding dalam hal sidang Banding dilakukan di tempat kedudukan Pengadilan Pajak atau Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang dalam hal sidang dilakukan di tempat lain.
h. Surat Uraian Banding yang dikirim kepada Pengadilan Pajak dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) fotokopi:
a) surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN) beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PPh atau PPN dan PPnBM;
b) SKP atau SPPT PBB beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PBB; atau
c) SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan BPHTB;
2) fotokopi surat keberatan beserta tanda terima dari KPP yang bersangkutan (LPAD); dan
3) fotokopi surat keputusan yang diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta bukti pengirimannya.
i. tembusan Surat Uraian Banding dikirim kepada Direktorat Keberatan dan Banding atau Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang di tempat lain dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) fotokopi:
a) surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN) beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PPh atau PPN dan PPnBM;
b) SKP atau SPPT PBB beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PBB; atau
c) SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan BPHTB;
2) fotokopi surat keberatan beserta tanda terima dari KPP yang bersangkutan (LPAD);
3) fotokopi surat keputusan yang diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta bukti pengirimannya;
4) fotokopi Surat Banding Wajib Pajak;
5) fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
6) fotokopi Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan;
7) matrik sengketa (sebagaimana contoh dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; dan
8) daftar (check list) arsip yang dikirimkan.
j. Surat Tanggapan harus disampaikan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan;
k. Surat Tanggapan dapat dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
l. Penyusunan Surat Tanggapan harus memperhatikan hal-hal antara lain:
1) Pemenuhan ketentuan formal Surat Gugatan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2) Keputusan/objek yang disengketakan merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP, Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
3) Tanggapan Tergugat harus relevan dengan alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Gugatan.
m. Surat Tanggapan dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing dikirim kepada:
1) Pengadilan Pajak; dan
2) Direktorat Keberatan dan Banding dalam hal sidang Gugatan dilakukan di tempat kedudukan Pengadilan Pajak atau Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang dalam hal sidang dilakukan di tempat lain.
n. Surat Tanggapan yang dikirim kepada Pengadilan Pajak dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) fotokopi dokumen yang diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP; dan
2) fotokopi bukti pengiriman objek gugatan.
o. Tembusan Surat Tanggapan dikirim kepada Direktorat Keberatan dan Banding atau Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang di tempat lain dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) fotokopi dokumen yang diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
2) fotokopi bukti pengiriman objek gugatan;
3) fotokopi Laporan Penelitian atas objek yang diajukan gugatan;
4) fotokopi dokumen yang terkait dengan objek yang diajukan gugatan;
5) fotokopi Surat Gugatan Wajib Pajak; dan
6) daftar (check list) arsip yang dikirimkan.
   
3. Penerbitan Surat Tugas

  1. Direktur Keberatan dan Banding atau Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Tugas kepada Tim Sidang untuk menghadiri sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak atau melakukan uji bukti berdasarkan Surat Panggilan dari Pengadilan Pajak atau Penetapan Jadwal Sidang Berikutnya dari Majelis Hakim;
  2. Tim Sidang dalam rangka menghadiri sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak atau melakukan uji bukti didampingi pejabat paling rendah setingkat eselon IV;
  3. Surat Tugas diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum sidang banding atau gugatan berikutnya atau sebelum melakukan uji bukti;
  4. dalam hal Surat Panggilan diterima kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum persidangan, surat tugas harus diterbitkan paling lama sebelum persidangan dimulai atau uji bukti dilakukan;
  5. Surat Tugas dapat dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
4. Persiapan Sidang

Tim Sidang harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. mempersiapkan dan mempelajari arsip yang akan digunakan dalam persidangan;
  2. membuat Resume Pokok Sengketa berdasarkan arsip yang tersedia sebelum sidang banding atau gugatan dimulai, dan dapat dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran VIa atau Lampiran VIb Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. dalam hal sebelum sidang pertama data belum diperoleh, resume sengketa dapat dibuat dengan keterangan "data belum diperoleh", dan resume sengketa harus dibuat sebelum sidang kedua dilaksanakan;
  4. Tim Sidang dapat memanggil Account Representative/Pemeriksa/Penelaah Keberatan atau Kepala Seksi yang memproses keberatan/Pegawai Lainnya untuk melakukan pembahasan materi sengketa dengan mengirim Surat Panggilan sebagaimana contoh dalam Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  5. hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilaporkan dengan Laporan Hasil Pembahasan yang dapat dibuat dengan format sebagaimana contoh Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
5. Pelaksanaan Sidang

  1. Tim Sidang menyampaikan keterangan lisan tentang pemenuhan formal dan material Surat Banding atau Surat Gugatan;
  2. Tim Sidang mempersiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas permintaan hakim;
  3. Tim sidang dapat menyampaikan penjelasan tertulis terkait dengan sengketa atas permintaan hakim atau apabila diperlukan;
  4. Penjelasan tertulis ditandatangani oleh pejabat eselon II atasan Tim Sidang;
  5. Tim Sidang dan/atau pegawai lainnya yang hadir dalam pelaksanaan uji bukti menyampaikan pendapat dalam Berita Acara Uji Bukti terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding atau Penggugat;
  6. Tim Sidang harus mematuhi tata tertib persidangan Pengadilan Pajak;
  7. Tim Sidang harus membuat Laporan Sidang Banding atau Gugatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang banding atau gugatan, pelaksanaan uji bukti, dan sidang pembacaan putusan dilaksanakan;
  8. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf g melewati jadwal sidang berikutnya, Laporan Sidang Banding atau Gugatan harus sudah dibuat paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum persidangan berikutnya dilaksanakan;
  9. Laporan Sidang Banding atau Gugatan dapat dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  10. Tim Sidang dapat memanggil Account Representative, Pemeriksa, Penelaah Keberatan, Kepala Seksi yang memproses keberatan, dan Pegawai Lainnya untuk melakukan pembahasan perkembangan sidang dan/atau menghadiri sidang banding atau gugatan dengan mengirim Surat Panggilan sebagaimana contoh dalam Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  11. Pelaksanaan pemanggilan dalam rangka membahas sengketa dan/atau menghadiri sidang banding atau gugatan harus memperhatikan faktor efisiensi dan efektifitas;
  12. Tim Sidang dapat meminta data, informasi, dan penjelasan kepada pihak terkait sehubungan dengan sidang banding atau gugatan.
   
6. Pengarsipan

  1. Tim Sidang menyusun arsip banding atau gugatan paling lama 1 (satu) bulan setelah sidang dinyatakan cukup;
  2. Penyusunan arsip disertai dengan daftar isi arsip sebagaimana contoh Lampiran Xa atau Lampiran Xb Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
7. Peralihan Tim Sidang atau Anggota Tim Sidang

  1. Tim Sidang/anggota Tim Sidang lama menyerahkan arsip kepada Tim Sidang baru;
  2. Tim Sidang baru dapat meminta keterangan sehubungan dengan sengketa kepada Tim Sidang/anggota Tim Sidang lama;
  3. Tim Sidang baru dapat meminta pendampingan untuk menghadiri sidang banding atau gugatan atau uji bukti kepada Tim Sidang/anggota Tim Sidang lama.
   
8. Ketentuan Lain

  1. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013;
  2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 28/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Prosedur Penanganan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan Persiapan Menghadiri Persidangan Banding atau Gugatan di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121