1) |
Instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk melakukan pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan:
a) |
analisis risiko yang dibuat oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan secara manual; |
b) |
hasil analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP) yang dilakukan oleh Direktur Intelejen dan Penyidikan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus; atau |
c) |
kriteria seleksi berbasis risiko (computerized risk-based selection). |
|
2) |
Analisis Risiko Pemeriksaan Perusahaan Grup secara manual terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha dibuat sekurang-kurangnya sesuai dengan lampiran I. |
3) |
Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam angka 2) disusun oleh Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. |
4) |
Analisis risiko tersebut dapat disusun berdasarkan rapat pembahasan pemeriksaan perusahaan grup antara Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dan KPP dimana perusahaan grup terdaftar. |
5) |
Rapat pembahasan pemeriksaan perusahaan grup dilakukan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dengan mengundang KPP dan/atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui surat undangan sesuai dengan lampiran II. |
6) |
Rapat pembahasan pemeriksaan perusahaan grup juga dapat dilakukan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dalam hal KPP atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirim surat tentang data perusahaan grup kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sesuai dengan lampiran III. |
7) |
Hasil rapat pembahasan tersebut dituangkan dalam Risalah Rapat Pembahasan Pemeriksaan Perusahaan Grup beserta Berita Acara Rapat Pembahasan Pemeriksaan Perusahaan Grup sesuai dengan lampiran IV. |
8) |
Analisis Risiko Pemeriksaan Perusahaan maupun komputerisasi menjadi dasar Pemeriksaan Khusus. |
9) |
Instruksi Pemeriksaan Khusus diterbitkan dengan mempertimbangkan materialitas atau signifikansi transaksi. |
10) |
Instruksi pemeriksaan Khusus dapat meliputi beberapa Wajib Pajak yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berbeda. |
11) |
Instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus diterbitkan dengan menggunakan surat sesuai dengan lampiran V. |
12) |
Berdasarkan instruksi tersebut, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengundang KPP untuk melakukan rapat koordinasi awal pemeriksaan perusahaan grup. |
13) |
Hasil rapat koordinasi awal tersebut dituangkan dalam Risalah Rapat Koordinasi Awal Pemeriksaan Perusahaan Grup beserta Berita Acara Rapat Koordinasi Awal Pemeriksaan Perusahaan Grup sesuai dengan lampiran VI. |
14) |
Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan masing-masing KPP berdasarkan Instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. |
15) |
Dalam proses pemeriksaan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengundang KPP untuk melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan pemeriksaan. Hasil rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam Risalah Rapat Koordinasi Pemeriksaan Perusahaan Grup beserta Berita Acara Rapat Koordinasi Pemeriksaan Perusahaan Grup sebagaimana dalam lampiran VII. |
16) |
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengundang KPP untuk melakukan rapat koordinasi akhir pemeriksaan sebelum disusunnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. |
17) |
Hasil rapat koordinasi akhir pemeriksaan tersebut di atas dituangkan dalam Risalah Rapat Koordinasi Akhir Pemeriksaan Perusahaan Grup beserta Berita Acara Rapat Koordinasi Akhir Pemeriksaan Perusahaan Grup sesuai dengan lampiran VIII. |