Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 273/PJ./1998
TENTANG
PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu;
- bahwa bunga kredit Non-Performing sesungguhnya belum pernah diterima oleh Bank, sehingga bila diakui sebagai penghasilan maka akan memberatkan likuiditas perbankan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur pengakuan penghasilan atas penghasilan berupa bunga kredit non-performing dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan kredit non-performing adalah kredit yang diberikan oleh perusahaan di bidang usaha perbankan yang digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet.
Pasal 2
Penghasilan bunga yang bersumber dari kredit non-performing sebagaimana dimaksud Pasal 1 diakui sebagai penghasilan pada saat bunga tersebut diterima bank (cash basis) untuk digunakan sebagai dasar penghitungan penghasilan brutonya.
Pasal 3
(1) |
Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya tahun buku.
|
(2) |
Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit yang digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet serta jumlah bunga yang berasal dari kredit non-performing yang sudah dibukukan (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan bank, sesuai dengan keadaan tanggal Laporan Keuangan Bank Tahunan (contoh pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III).
|
Pasal 4
Keputusan ini berlaku mulai tahun Pajak 1998.
Pasal 5
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
- Bapak Menteri Keuangan R.I.;
- Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan R.I.;
- Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan R.I.;
- Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/para Direktur/para Kepala Pusat;
- Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
- Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 11 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.