Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ/2013

Kategori : Lainnya

Pedoman E-Audit


30 Mei 2013


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ/2013

TENTANG

PEDOMAN e-AUDIT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara global telah membawa perubahan yang pesat dalam proses bisnis dan proses pencatatan data transaksi keuangan maupun transaksi non-keuangan lainnya. Dengan berbagai tujuan, semakin banyak Wajib Pajak yang melakukan pengolahan data secara elektronik atau komputerisasi atas proses bisnis dan pencatatannya.
      
Kegiatan pemeriksaan meliputi menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan. Dalam meyakini atas suatu transaksi yang dikelola secara elektronik, salah satu teknik pemeriksaan yang digunakan adalah Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK).
      
Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak berwenang untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

Sesuai standar pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli seperti ahli di bidang teknologi informasi.
      
Mengingat bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan yang terkait dengan data yang dikelola secara elektronik, baik pada saat menghimpun maupun mengolahnya, terkadang diperlukan keahlian tertentu, dan dalam rangka membantu kelancaran pengujian dengan TABK, dipandang perlu untuk memberikan Pedoman e-Audit dalam rangka mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik serta mengolahnya sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pemeriksaan.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman e-Audit ini diterbitkan sebagai panduan untuk melakukan kegiatan e-Audit.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman e-Audit ini diterbitkan dengan tujuan memberikan petunjuk tentang penugasan, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan e-Audit.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur mengenai ketentuan umum dan tahap-tahap e-Audit yang meliputi penugasan e-Auditor, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan e-Audit
   
D. Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
   
E. Ketentuan Umum

  1. e-Audit adalah suatu proses pemahaman terhadap organisasi, proses bisnis, dan sistem elektronik Wajib Pajak, serta perolehan, dan konversi data yang dikelola secara elektronik dalam rangka membantu pelaksanaan pemeriksaan.
  2. e-Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang telah mendapatkan pelatihan e-Audit dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, atau tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki keahlian tertentu dan ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan e-Audit.
  3. Dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa menggunakan data yang dikelola secara elektronik, Tim Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan kepada e-Auditor untuk melakukan e-Audit.
  4. Permintaan bantuan kepada e-Auditor dapat dilakukan lebih dari satu kali apabila diperlukan.
  5. e-Audit dilakukan dengan memperhatikan unsur kelengkapan (completeness), otentik (authenticity) dan keakuratan (accuracy) data.
  6. e-Auditor yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan Surat Tugas e-Auditor.
  7. e-Auditor yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan Surat Tugas e-Auditor dan Surat Keputusan Penunjukan e-Auditor oleh Direktur Jenderal Pajak.
  8. Jangka waktu penyelesaian tugas e-Auditor harus memperhatikan jangka waktu pemeriksaan dan paling lama 6 (enam) minggu dihitung sejak data yang diperlukan telah diperoleh secara lengkap oleh e-Auditor sampai dengan tanggal Laporan Pelaksanaan Tugas e-Audit.
   
F. Tahap-Tahap e-Audit

1. Penerbitan Surat Tugas e-Auditor
a. Penugasan e-Auditor memperhatikan hal-hal sebagai berikut
1) beban kerja dan tugas rutin e-Auditor;
2) jangka waktu penyelesaian pemeriksaan;
3) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) hanya dapat menugaskan e-Auditor yang terdaftar di UP2 bersangkutan;
4) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dapat menugaskan e-Auditor yang terdaftar di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk memenuhi permintaan e-Auditor dari UP2;
5) penugasan e-Auditor, yang terdaftar di luar UP2 yang memerlukan bantuan dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atas usulan dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; dan
6) penugasan e-Auditor dari luar Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas usulan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
b. Berdasarkan Rencana Pemeriksaan atau Perubahan Rencana Pemeriksaan yang menyatakan diperlukan e-Auditor, maka Kepala UP2:
1) dapat menerbitkan Surat Tugas e-Auditor, dalam hal terdapat e-Auditor di UP2 yang bersangkutan; atau
2) mengajukan Surat Permintaan Bantuan e-Auditor kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal tidak terdapat e-Auditor di UP2 yang bersangkutan.
c. Berdasarkan Surat Permintaan Bantuan e-Auditor dari Kepala UP2 dan pertimbangan tertentu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan:
1) dapat menerbitkan Surat Tugas e-Auditor, dalam hal terdapat e-Auditor di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
2) dapat mengirimkan usulan penerbitan surat tugas kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal tenaga e-Auditor yang diperlukan berada di luar Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
3) dapat mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menugaskan e-Auditor yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal diperlukan e-Auditor dari luar Direktorat Jenderal Pajak; atau
4) menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Permintaan Bantuan e-Auditor, dalam hal permintaan tersebut tidak disetujui dan/atau Direktur Jenderal Pajak tidak menyetujui usulan penugasan e-Auditor dari luar Direktorat Jenderal Pajak.
2. Persiapan e-Audit
a. Setelah menerima Surat Tugas e-Auditor, e-Auditor melakukan pertemuan dengan Tim Pemeriksa Pajak untuk meneliti, mempelajari, membahas, dan menganalisis kebutuhan data yang dikelola secara elektronik, yang meliputi:
1) sifat kegiatan usaha atau proses bisnis Wajib Pajak;
2) ruang lingkup e-Audit;
3) lokasi e-Audit;
4) data yang dikelola secara elektronik yang dibutuhkan;
5) format file hasil e-Audit; dan
6) hal-hal lain yang diperlukan untuk kelancaran e-Audit.
b. e-Auditor menyusun Rencana Kerja e-Audit dan diberitahukan kepada Tim Pemeriksa Pajak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Tugas e-Auditor diterima.
c. e-Auditor menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan, antara lain meliputi:
1) perangkat keras berupa laptop atau sejenisnya;
2) perangkat lunak yang diperlukan;
3) media penyimpanan; dan/atau
4) sarana lain yang diperlukan.
3. Pelaksanaan e-Audit
a. Dalam melaksanakan tugas e-Audit yang berhubungan dengan Wajib Pajak, e-Auditor harus didampingi Tim Pemeriksa Pajak.
b. e-Auditor harus menunjukkan Surat Tugas e-Auditor kepada Wajib Pajak.
c. e-Auditor berwenang melakukan wawancara dengan Wajib Pajak terkait hal-hal sebagaimana tertuang dalam lembar Kuesioner sistem Elektronik dan Pembukuan Wajib Pajak.
d. e-Auditor bersama Tim Pemeriksa Pajak menentukan data yang dikelola secara elektronik yang diperlukan dalam pemeriksaan.
e. e-Auditor dapat mengunduh data yang dikelola secara elektronik secara langsung dengan persetujuan Wajib Pajak dan/atau secara tidak langsung dengan meminta Wajib Pajak untuk mengunduh data yang dikelola secara elektronik sesuai dengan kebutuhan Tim Pemeriksa Pajak.
f. Pengunduhan data yang dikelola secara elektronik secara langsung oleh e-Auditor tetap harus memperhatikan dan tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
g. Terhadap data yang dikelola secara elektronik yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung dari Wajib Pajak, e-Auditor harus melakukan hal-hal berikut:
1) memastikan kelengkapan, validitas, dan dapat diolah oleh e-Auditor,
2) melakukan duplikasi pada media penyimpanan menjadi 3 (tiga) buah yang masing-masing disimpan oleh e-Auditor, Wajib Pajak, dan Tim Pemeriksa Pajak sebagai arsip;
3) membuat daftar informasi data yang meliputi nama file, ukuran file, tanggal pembuatan, serta informasi lain yang relevan;
4) mendokumentasikan kode checksum file, folder dan/atau media penyimpanan; dan
5) membuat Bukti Peminjaman/Pengambilan Data Yang Dikelola Secara Elektronik sebagai bahan pembuatan Bukti Peminjaman Dokumen oleh Tim Pemeriksa Pajak.
h. e-Auditor mengolah dan/atau melakukan konversi data yang dikelola secara elektronik yang diperoleh dari Wajib Pajak maupun dari Tim Pemeriksa Pajak ke dalam format sesuai dengan permintaan Tim Pemeriksa Pajak dan menyerahkan hasilnya kepada Tim Pemeriksa Pajak dengan tanda terima.
i. Dalam hal diperlukan, e-Auditor dapat mengusulkan e-Auditor lain untuk membantu dalam pelaksanaan tugasnya melalui Kepala UP2.
4. Pelaporan e-Audit
  1. Berdasarkan dokumentasi pelaksanaan e-Audit, e-Auditor menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas e-Audit.
  2. e-Auditor menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas e-Audit kepada Kepala UP2.
  3. Laporan Pelaksanaan Tugas e-Audit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kertas Kerja Pemeriksaan.
5. Pengembalian Media Penyimpanan Data Yang Dikelola Secara Elektronik
  1. Data yang dikelola secara elektronik dalam media penyimpanan yang diterima e-Auditor dari Wajib Pajak harus diserahkan kepada Tim Pemeriksa Pajak bersamaan dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas e-Audit kepada Kepala UP2, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak.
  2. Tim Pemeriksa Pajak harus mengembalikan data yang dikelola secara elektronik yang diterimanya kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengembalian buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak.
   
G. Penutup

Dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan e-Audit dibuat menggunakan format sesuai contoh sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001