Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ/2014

Kategori : PPh

Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (Spt Tahunan PPh)


17 Februari 2014


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ/2014

TENTANG

PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013.
   
B. Maksud dan Tujuan

Maksud disusunnya surat edaran ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan perpajakan oleh DJP kepada seluruh masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013.
Tujuan disusunnya surat edaran ini adalah menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP, khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013.
   
D. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009; dan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima.
   
E. Ketentuan

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada :
No. Hari Tanggal Jam Kerja
(Waktu Setempat)
1. Sabtu 22 Maret 2014 08.00 s.d. 15.00
2. Jumat 28 Maret 2014 08.00 s.d. 20.00
3. Sabtu 26 April 2014 08.00 s.d. 15.00
4. Rabu 30 April 2014 08.00 s.d. 20.00
3. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh. Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
4. Batas waktu sebagaimana pada angka 2 dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
5. Untuk melakukan tugas pada tanggal-tanggal tersebut dapat dibentuk Tim Khusus yang bertugas secara bergantian. Pengaturan dan pengawasan pegawai merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala Kantor.
6. Kepala KPP dan/atau KP2KP wajib melaksanakan:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
7. Kepala KPP dan/atau KP2KP dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pos setempat untuk penempatan mobil pos keliling dalam penerimaan SPT Tahunan PPh sehingga akan memberikan alternatif pilihan penyampaian SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak.
8. Kepala Kantor Wilayah agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayah kerjanya.
9. Kepala KPP dan/atau KP2KP agar mengumumkan jadwal jam kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Wajib Pajak.
10. Kepala KPP dan/atau KP2KP agar mengumumkan kepada Wajib Pajak bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 masih dapat disampaikan sampai dengan 31 Maret 2014 melalui cara selain menyampaikan SPT Tahunan PPh langsung di KPP/KP2KP sebagai berikut:
  1. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  2. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.co.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
11. Kepala KPP dan/atau KP2KP memastikan bahwa pelayanan kepada Wajib Pajak tetap diberikan pada waktu jam istirahat dengan pengaturan jadwal piket.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan.